Wagub Sani : Pemprov Jambi Sangat Menghargai Keberadaan Komunitas Adat

By MS LEMPOW 11 Mei 2023, 18:10:19 WIB JAMBI MANTAP
Wagub Sani : Pemprov Jambi Sangat Menghargai Keberadaan Komunitas Adat

Keterangan Gambar : Wagub Sani : Pemprov Jambi Sangat Menghargai Keberadaan Komunitas Adat


Mediajambi.com  - Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat di Provinsi Jambi Tahun 2022-2023, yang berlangsung di Aston Hotel Jambi, Kamis (11/05/2023).

FGD ini merupakan kerjasama Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN dengan Pusat Penelitian Agraria Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin.

Dalam sambutan dan arahannya, Wagub Abdullah Sani memberikan apresiasi kepada Universitas Hasanuddin dan Kementerian ATR/BPN. “Survei ini patut kita apresiasi, tentunya ini menjadi masukan berharga bagi Pemerintah Provinsi Jambi dan juga kelompok masyarakat adat,” ujar Wagub Abdullah Sani.

Wagub Abdullah Sani menegaskan, pemerintah sangat menghargai keberadaan komunitas adat. “Keberadaan masyarakat adat beserta haknya sangat dihargai oleh pemerintah. Komunitas adat memiliki peran penting dalam pembangunan, baik dari sisi perekonomian maupun kebudayaan,” tegas Wagub.

Dalam kesempatan tersebut Wagub Abdullah Sani juga mengharapkan, pengawasan yang dilakukan oleh Universitas Hasanuddin dan Kementerian ATR/BPN dapat memperkuat data dan dokumen. “Hasil survei ini tentunya akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi Jambi, tentunya ini menjadi kerja kita bersama dalam melakukan inventarisasi dan infomasi tanah ulayat di Provinsi Jambi,” harap Wagub.

Sementara itu, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengungkapkan, tanah ulayat menjadi subjek hak pendaftaran. “Tanah ulayat ini menjadi subjek utama, nanti kita akan melakukan pengukuran secara yuridis dan fisik tanah milik masyarakat hukum adat,” ungkap Suyus.

Suyus menuturkan, proses inventarisasi merupakan salah satu upaya Pemerintah. “Nantinya akan dilakukan pendataan secara faktual dan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga tanah hukum adat masyarakat,” pungkasnya. (mas)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :