- Pemkab Tanjab Barat Menggelar Apel Gabungan Perangkat Daerah Dirangkaikan dengan Halal Bihalal Seluruh Pegawai
- Bupati H. Anwar Sadat Menghadiri Rapat Paripurna Ketiga, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2024
- Bupati Tanjung Jabung Barat Memimpin Langsung Rakor Instruksi Presiden RI Terkait Pembentukan Satgas PSN
- Bupati Tanjung Jabung Barat Mengikuti Kegiatan Road To Kajanglako XIII
- Bupati H Anwar Sadat Dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Cabang Tanjung Jabung Barat
- Bupati Tanjung Jabung Barat Menyambut Optimis Peresmian Akatara Gas Processing Facility Milik Jadestone Energy
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Menghadiri Musrenbang- RKPD tahun 2026
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Pantau Kegiatan Pembersihan Drainase Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
- Bupati Tanjung Jabung Barat Membuka Pembinaan Tahap Pertama Qori-Qoriah
- Pemkab Tanjung Jabung Barat Pacu Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Kecamatan Seberang Kota
Ganja 45 Kg Lebih Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

Keterangan Gambar : Ganja 45 Kg Lebih Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi
Mediajambi.com- Sat Resnarkoba Polresta Jambi mengamankan 45 Kg lebih ganja dan 2 pelaku bandar narkoba dari Mandailing Natal Provinsi Sumatra Utara, Rabu (6/7/2022).
Narkotika jenis ganja sebanyak itu dikemas dalam 43 paket dengan sampul coklat serta bervariasi.
Dikatakan Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama, bahwa pelaku mendapatkan Ganja tersebut dari Mandailing Natal Sumatra Utara.
- Kapolda Jambi Melayat ke Rumah Duka Yoshua0
- Tak Sanggup Menahan Kesedihan Paman Yoshua Meninggal di Rumah Duka 0
- Harimau Berkeliaran Petani di Gunung Raya Takut ke Ladang0
- Yoshua Dikuburkan di Sungai Bahar Keluarga Pertanyakan Motif Penembakan 0
- Motif Penembakan Brimob Asal Jambi Membela Istri Komandan0
" Untuk pelaku ada 3 orang dan yang berhasil kita ringkus 2 orang, dengan inisial RH (30) dan RP (30), 1 orang lagi masih dalam proses pencarian kita," jelas Kapolresta Jambi Eko Wahyudi, Rabu (13/7/2022) di Mapolresta Jambi.
" Untuk barang bukti ini berasal dari Madina Sumatra Utara yang menggunakan jalur darat dan diambilnya sendiri yang rencananya akan diedarkan di Kota Jambi," jelas Kapolresta.
" Dan mereka kita amankan di Jalan Kaca Piring II Kecamatan Telanaipura Kota Jambi."
Diterangkan juga oleh Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama, barang bukti ini sudah sempat terjual sebanyak 6 paket yang diedarkan pelaku di Kota Jambi
Menurut pengakuan mereka, itu menjual sesuai pesanan dari pembeli, dimana untuk paket besar seberat 1 kg di hargai Rp 1 juta sedangkan paket kecil bervariasi harganya.
" Pelaku di kenakan pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis ganja, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun," ujar Niko. (Yen)