- Cerita Srikandi Perubahan, Dari Lapas kini Buka Lapangan Kerja
- Inflasi Provinsi Jambi 0,32 pada Maret 2025, Andil Terbesar Disumbang Tarif Listrik
- Pemkab Tanjab Barat Menggelar Apel Gabungan Perangkat Daerah Dirangkaikan dengan Halal Bihalal Seluruh Pegawai
- Bupati H. Anwar Sadat Menghadiri Rapat Paripurna Ketiga, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2024
- Bupati Tanjung Jabung Barat Memimpin Langsung Rakor Instruksi Presiden RI Terkait Pembentukan Satgas PSN
- Bupati Tanjung Jabung Barat Mengikuti Kegiatan Road To Kajanglako XIII
- Bupati H Anwar Sadat Dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Cabang Tanjung Jabung Barat
- Bupati Tanjung Jabung Barat Menyambut Optimis Peresmian Akatara Gas Processing Facility Milik Jadestone Energy
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Menghadiri Musrenbang- RKPD tahun 2026
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Pantau Kegiatan Pembersihan Drainase Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
Fasha : Realisasi Pendapatan Daerah yang Bersumber dari Pajak Belum Membahagiakan Kita Bersama
Pimpin Apel Tim Optimalisasi Ketaatan Pajak, Fasha Perintahkan Bongkar

Keterangan Gambar : Fasha : Realisasi Pendapatan Daerah yang Bersumber dari Pajak Belum Membahagiakan Kita Bersama
Mediajambi.com - Walikota Jambi, Syarif memimpin Apel dan Pelepasan Tim Optimalisasi Ketaatan Pajak Daerah Tahun 2023 terhadap penyelenggaraan reklame Kota Jambi, di Lapangan Kantor Waliota Jambi, Rabu.
Hal ini sebagaimana Instruksi Walikota Jambi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tertib Penyelenggaraan Reklame.
- Pelantikan Empat Pejabat Hasil Lelang, Tunggu Arahan KASN0
- Walikota Jambi Fasha Membuka Kegiatan Loka Karya 7 Program Guru Penggerak0
- Halal Bihalal Persatuan Masyarakat Aceh Provinsi Jambi Dihadiri Wawako Maulana0
- 7 Kali Berturut-turut, Kota Jambi Sukses Pertahankan Opini WTP0
- Pemkot Jambi Minta Warga Jaga Kekompakan dalam Momen Idul Fitri0
“Tindak seluruh reklame yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana Instruksi Walikota Jambi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tertib Penyelenggaraan Reklame. Beberapa kategori reklame yang harus ditertibkan, segera ditertibkan.
Instruksi ini sudah kita sosialisasikan beberapa waktu terakhir ini, sehingga tidak ada alasan untuk mengindahkan," kata Fasha. Dia memberi tekanan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar membantu upaya mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah, baik itu pajak daerah maupun retribusi daerah. sebab, tahun ini mulai memasuki tahun politik.
Kecenderungan penggunaan media-media ruang seperti reklame sudah banyak dijumpai di sepanjang jalan di wilayah Kota Jambi khususnya dan banyak sekali pelanggaran yang dilakukan. “Sampai dengan kemarin, realisasi pendapatan daerah yang bersumber dari pajak masih belum membahagiakan kita bersama,” katanya. Politisi NasDem itu mengatakan, dari target pendapatan pajak daerah Tahun 2023 sebesar Rp355 miliar baru terealisasi lebih kurang Rp90 miliar lebih atau sebesar 25 persen lebih.
"Realisasi kita masih tertinggal cukup jauh dari yang ditargetkan pada bulan Mei sebesar 41,66 persen. Masih ada waktu ini sudah memasuki hari-hari ramai pembayaran pajak daerah. Mari bersama kita semua membahu untuk pemasaran target ini," katanya.
Untuk pajak reklam sendiri, kata Fasha, dari target penerimaan pajak reklame Tahun 2023 sebesar Rp30,5 miliar, baru mencapai lebih kurang Rp2,5 miliar lebih atau hanya sebesar 8,20 persen.
Dalam Instruksi Walikota Jambi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tertib Penyelenggaraan Reklame ada beberapa hal yang dilarang. diantaranya memasang reklam di trotoar jalan, perempatan jalan yang dapat mengganggu jarak pandang pengendara dan kenyamanan berlalu lintas; memasang spanduk di tiang listrik, telepon, lampu pengatur jalan, lampu penerangan jalan, di tiang bendera dan pelindung pohon-pohon; memasang spanduk dengan cara melintang di jalan umum atau tempat-tempat yang dapat mengganggu pemandangan umum, keindahan dan keselamatan umum; memasang atau menempelkan brosur-brosur atau pamflet-pamflet atau sejenisnya tanpa izin Walikota Jambi.
Sementara dalam penyelenggaraan reklame yang dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah (tidak menggunakan sponsor); Partai Politik (tidak menggunakan sponsor dan hanya memakai lambang dan nomor urut partai politik); Keagamaan (tidak menggunakan sponsor); Organisasi sosial kemasyarakatan (tidak menggunakan sponsor).
Wajib menyampaikan secara tertulis kepada Walikota Jambi melalui BPPRD kota Jambi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum penyelenggaraan reklame. Dalam pasal penindakan, Pemilik pemilik iklan reklame yang habis batas waktu harus membongkar sendiri reklame paling lambat 2 (dua) hari setelah habis batas waktu.
Apabila penyelenggara pemilik pemakai iklan tidak melaksanakan hal tersebut, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi akan melakukan pencabutan terhadap reklame dimaksud. (Yen)