- Korupsi Senilai Rp8,75 Miliar, Kejaksaan Tahan Kepala BRI Kayu Aro
- Perlu Kerjasama Antar Instansi untuk Atas Persoalan Kesejahteraan Sosial
- Sri Purwaningsih Memimpin Pengambilan Sumpah Janji Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa di Kota Jambi
- Di PKS, Romi Hariyanto Bacagub Pertama Ambil Formulir Penjaringan Cakada
- Nekad Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Petani di Batanghari Ditangkap Polisi
- Jaksa Jadi Irup Peringatan Hardiknas di SMK 1 Kota Jambi, Radyan: Jaksa Berkewajiban Ingatkan Siswa Tentang Bahaya Kenakalan Remaja
- Peringatan Hardiknas di SMKN 4 Kota Jambi, Jaksa Budi: Siswa Tugasnya Belajar dan Jangan Salah Pergaulan
- Hardiknas 2024: Pinto Tekankan Peran Pendidikan dalam Meningkatkan IPM Jambi
- Dari Kampung Ivi Hamad, Merauke, TNI AD Dukung Ketahanan Pangan
- Siginjai 2024: Perayaan Baru Ekonomi dan Keuangan Syariah Jambi Bergelora
Fasha Masih Waktu Tiga Hari, Lalu Segel PT Ocean Petro Energy
Keterangan Gambar : Fasha Masih Waktu Tiga Hari, Lalu Segel PT Ocean Petro Energy
Mediajambi.com- Aktifitas PT Ocean Petro Energy di Jalan Abdul Rachman Saleh, Kecamatan Pall Merah, masih menjadi sorotan. Termasuk Walikota Jambi, Syarif Fasha. Dalam paripurna yang digelar DPRD Kota Jambi, Senin (11/10), salah satu anggota DPRD Kota Jambi mengatakan, mereka sudah turun ke lapangan dengan mengajak PTSP, Satpol PP, Lurah, Camat dan Babinsa untuk melihat kegiatan di sana.
“Kami sudah cek dan menerima laporan masyarkat. Di sana ada puluhan tabung tangki minyak. Entah darimana minyaknya. Setahu saya PT tersebut merupakan transportir hanya mensuplai ke industri. Tapi di sana mereka seperti mengolah minyak,” sebut salah satu anggota DPRD Kota Jambi.
Ia menyebutkan, pihaknya juga sudah menanyakan perihal izin perusahaan tersebut. Dari keterangan DPMPTSP Kota Jambi, aktivitas PT tersebut tidak memiliki izin amdal lingkungan dan amdal lalu lintas.
Baca Lainnya :
- DPRD Kota Gelar Paripurna Agenda Penyampaian Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum0
- SKK Migas - KKKS SRMD Serahkan Bansos Kemasyarakatan 0
- Komisi III DPRD Lalukan Sidak Tak di Izinkan Masuk Sama Preman 0
- Capai Produksi 500 Juta Barel Minyak, WK Cepu Berikan Rp. 249 Triliun Penerimaan Negara0
- Pemkot Jambi Pemberlakuan PPKM Level 2 Hingga 18 Oktober 20210
“Itu lingkungan masyarakat. Menurut keterangan PTSP bahwa izin PT Ocean Petro Energy itu hanyalah izin kantor,” imbuhnya. Dia bahkan mengaku sempat menerima ancaman dari orang yang disebut sebagai preman di sana. “Kami tindaklanjuti, kami sempat diancam oleh preman di sana, mau siap bunuh katanya,” timpalnya.
Dewan pun meminta Fasha membentuk tim, khusus untuk menelusuri eksistensi perusahan tersebut. “Di sebelah gudang tersebut juga ada gudang truknya, yang beraktivitas. Walaupun backingnya besar, tapi kan itu hanya oknum, wibawa kita sebagai negara harus ada,” tegasnya.
Hal ini sebut dia harus ditindaklanjuti, mengingat ini adalah kewenangan Pemkot Jambi. Masyarakat di sana khawatir, tangki tersebut meledak. “Di sana ada kapasitas tangki 50 ribu liter, 10 ribu liter. Ada banyak tangki. Tidak ada safety. Di sekelilingnya lingkungan masyarakat. Keselamatan rakyat harus lebih diutamakan. Saya minta betul dengan kebijakan wali kota. Ini sudah menyalahgunakan,” ujarnya.
Menganggapi hal tersebut, Fasha mengambil sikap. Dia memerintah Satpol PP, DPMPTSP, DLH, Disperindag, Damkar, Perkim dan PUPR Kota Jambi untuk segera sidak dan mengecek lapangan. “Segera sidak ke lokasi dan periksa izinnya semua. Kalau menyalahi, segel. Saya tunggu dalam 3 hari,” tegasnya.
Pantauan di lapangan, pintu pagar PT Ocean Petro Energy tertutup rapat. Jika ada yang datang, ada orang yang mengintip melalui lobang kecil di pintu gerbang.(Yen)