- Pemkab Tanjab Barat Menggelar Apel Gabungan Perangkat Daerah Dirangkaikan dengan Halal Bihalal Seluruh Pegawai
- Bupati H. Anwar Sadat Menghadiri Rapat Paripurna Ketiga, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2024
- Bupati Tanjung Jabung Barat Memimpin Langsung Rakor Instruksi Presiden RI Terkait Pembentukan Satgas PSN
- Bupati Tanjung Jabung Barat Mengikuti Kegiatan Road To Kajanglako XIII
- Bupati H Anwar Sadat Dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Cabang Tanjung Jabung Barat
- Bupati Tanjung Jabung Barat Menyambut Optimis Peresmian Akatara Gas Processing Facility Milik Jadestone Energy
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Menghadiri Musrenbang- RKPD tahun 2026
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Pantau Kegiatan Pembersihan Drainase Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
- Bupati Tanjung Jabung Barat Membuka Pembinaan Tahap Pertama Qori-Qoriah
- Pemkab Tanjung Jabung Barat Pacu Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Kecamatan Seberang Kota
Jambi Tempati Urutan ke Tujuh Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Gubernur Raih Penghargaan

Keterangan Gambar : Jambi Tempati Urutan ke Tujuh Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Gubernur Raih Penghargaan dari Ombudsman/f-mas
Mediajambi.com - Gubernur Jambi Al Haris menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 dari Ombudsman RI. Karena Jambi berada di peringkat tujuh nasional dari sebelumnya hanya peringkat 15.
Al Haris dinilai layak atas penghargaan itu,karena telah melakukan upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dan penilaian itu dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi.
"Saya berterima kasih banyak atas kinerja dari OPD terkait, tentunya yang paling mendasar adalah bagaimana pemerintah memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, baik itu pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kependudukan dan sebagainya," katanya.
Dia menjelaskan unsur-unsur yang menjadi penilaian oleh Ombudsman RI ini adalah sesuatu yang menjadi kewajiban pemerintah provinsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan apa yang dilakukan ini adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah , terkait yang menjadi hal yang dibutuhkan di masyarakat.
- Gubernur Jambi Al Haris Menerima Penghargaan Anugerah Revolusi Mental 20220
- Tubuh Kadafi Ditemukan Setelah Tiga hari Tenggelam 0
- Gubernur Al Haris Ajak Kades Bangun Jambi Dari Desa0
- Pengprov Perwosi Jambi Adakan Senam Massal 1000 Perempuan0
- Kabar Duka! Ibunda Gubernur Al Haris Meninggal Dunia0
"Karena itu kita berterima kasih banyak dan ini menjadi motivasi bagi kita semua pemerintah provinsi untuk lebih melayani lagi," katanya.
"Kita sudah harus mengubah pandangan dari dilayani menjadi melayani, penguasa atau pejabat ke pelayan publik dan ini diharapkan dapat menjadi sebuah spirit untuk bekerja melayani lebih baik lagi dan lebih maksimal di masa yang akan datang," tambahnya.
Pemerintah Provinsi Jambi akan terus berupaya dalam meningkatkan nilai pelayanan publik dan berharap skornya terus naik.
Hasil penilaian kepatuhan 2022 yang dilakukan Ombudsman itu ada sebanyak 19 provinsi yang berada di zona hijau.
Untuk Sumatera, Provinsi Jambi bersama delapan provinsi lainnya yang menempati zona hijau dalam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik. Sedangkan zona kuning terdapat 13 provinsi dan zona merah ada dua provinsi.
Tahun 2022, terdapat sebanyak 117 unit pelayanan dan 119 produk layanan provinsi yang dinilai kepatuhan standar pelayanan publik. Ini menjadi acuan apakah pemerintah peduli dengan standar pelayanan publik yang ditetapkan dengan undang-undang.(mas)