Komisi IV DPRD Kota Rapat Dengar Pendapat

Keterangan Gambar : Komisi IV DPRD Kota Rapat Dengar Pendapat
Mediajambi.com- Komisi IV DPRD Kota Jambi, Rabu (19/10/2022) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektorat,Dinas Pertanian dan BKPSDMD terkait Pengaduan Tenaga Non ASN yang tidak masuk pendataan. Seperti kita ketahui bersama bahwa syarat yang bisa terdata adalah honorer K2, minimal honor satu tahun pada 2021,umur minimal 20 tahun dan maksimal 55 pada Desember 2021, gaji APBN/APBD/ BOS untuk tenaga pendidik dan kependidikan.
Pendataan ini bukan pengangkatan PPPK melainkan sebagai pemetaan untuk membuat kebijakan pemerintah pusat.
Sementara untuk honorer BLUD, cleaning servis, penjaga keamanan tidak masuk pendataan dan dialihkan menjadi outsourcing.
Itulah isi pokok- pokok dari rapat dengar pendapat oleh komisi IV DPRd Kota Jambi.(Yen)
- Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi: Objek Wisata Kawasan Danau Sipin Kota Jambi Memperihatinkan0
- DPRD Kota Jambi Gelar Rapat Paripurna0
- Gedung Baru RS Abdurrahman Sayoeti Bocor dan Retak0
- Pemkot Jambi Luncurkan Portal Satu Data Kota Jambi 0
- Pemkot Tetapkan Keadaan Darurat Sosial Aktivitas Geng Motor0