- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
- Sekda Sudirman: ASN Jambi Siap Berprestasi dan Melayani
KPK Tahan 10 Tersangka Kasus Suap Ketok Palu Dana RAPBD Provinsi Jambi 2017

Keterangan Gambar : KPK Tahan 10 Tersangka Kasus Suap Ketok Palu Dana RAPBD Provinsi Jambi 2017/f-lin
Mediajambi.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 orang dari 28 orang tersangka kasus suap 'ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017, Selasa (10/1/2023).
Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Beberapa di antaranya bahkan masih menjabat untuk periode 2019-2024.
Mereka yang ditahan adalah SP (Supriyanto), SN (Sainudin), MT (Muntalia), SP (Syofyan), RW (Rudi Wijaya), MJ (M JUber), IK (Ismet Kahar), PR (Popriyanto), TR (Tartiniah) dan SA (Syofyan Ali).
"Mereka ditahan untuk kepentingan pemeriksaan selama 20 hari ke depan, mulai hari ini, 10 Januari 2023," kata
- Seorang Remaja Menjadi Korban Pencabulan Ayah Tiri dan Pacar Hingga Hamil0
- Kapolda Jambi Menghadiri Undangan Peringatan HUT Provinsi Jambi0
- Maling Motor CBR Bos Sendiri, Warga Palembang Diciduk Polisi0
- Survei Indopol: Tingkat Kepercayaan Polri Meningkat Jadi 69.35 Persen0
- Doni Mengaku Membunuh Kedua Orang Tua Kandungnya Karena Bisikan Gaib0
Pimpinan KPK, Johanis Tanak dalam Konferensi Pers yang disiarkan langsung dari Gedung KPK, Selasa malam.
Sebelumnya KPK sudah menahan sebanyak 24 tersangka dalam kasus yang sama, dan telah menjalani persidangan diantaranya mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Selanjutnya, tersangka SP, SN, MT, dan SP, ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Kemudian MJ dan IK ditahan di rutan KPK pada kavling C1 sedangkan PR dan TR ditahan di Gedung Merah Putih dan SA ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Kepada tersangka lainnya Johanis meminta untuk kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, KPK kembali menetapkan 28 orang tersangka baru. Menurut Johanis, para tersangka sebagai anggota dewan, meminta sejumlah uang untuk pengesahan dana APBD Provinsi Jambi atau dikenal dengan kasus suap ketok palu dana APBD Provinsi Jambi. Ditegaskan sebanyak 18 tersangka lainnya akan segera ditahan, karena tidak ada tersangka kasus korupsi yang tidak ditahan. "Hanya perkara waktu saja," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menambahkan.(Lin)