- Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI
- Jurnalis Mendominasi Juara Turnamen Domino HUT Jambi Ke-68
- KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Pasangan Walikota Terpilih
- KPU Kota Jambi Gelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- Kapolda Jambi Memimpin Upacara Sertijab Dirreskrimum, Dirpamobvit dan Kapolresta
- Kapolda Jambi Silaturahmi bersama Danlanal Palembang
- Hadirkan Spirit DNA R-Series, AEROX ALPHA Beri Dobrakan Desain yang Agresif Ala Motor Super Sport
- Pj Walikota Sampaikan Ucapan Selamat Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024
- Kapolda Jambi Rotasi dan Mutasi di Jajaran Kepolisian
- Kaleidoskop 2024: 1.042 Km Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital, Wujudkan Asta Cita
KPK Tahan 10 Tersangka Kasus Suap Ketok Palu Dana RAPBD Provinsi Jambi 2017
Keterangan Gambar : KPK Tahan 10 Tersangka Kasus Suap Ketok Palu Dana RAPBD Provinsi Jambi 2017/f-lin
Mediajambi.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 orang dari 28 orang tersangka kasus suap 'ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017, Selasa (10/1/2023).
Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Beberapa di antaranya bahkan masih menjabat untuk periode 2019-2024.
Mereka yang ditahan adalah SP (Supriyanto), SN (Sainudin), MT (Muntalia), SP (Syofyan), RW (Rudi Wijaya), MJ (M JUber), IK (Ismet Kahar), PR (Popriyanto), TR (Tartiniah) dan SA (Syofyan Ali).
"Mereka ditahan untuk kepentingan pemeriksaan selama 20 hari ke depan, mulai hari ini, 10 Januari 2023," kata
- Seorang Remaja Menjadi Korban Pencabulan Ayah Tiri dan Pacar Hingga Hamil0
- Kapolda Jambi Menghadiri Undangan Peringatan HUT Provinsi Jambi0
- Maling Motor CBR Bos Sendiri, Warga Palembang Diciduk Polisi0
- Survei Indopol: Tingkat Kepercayaan Polri Meningkat Jadi 69.35 Persen0
- Doni Mengaku Membunuh Kedua Orang Tua Kandungnya Karena Bisikan Gaib0
Pimpinan KPK, Johanis Tanak dalam Konferensi Pers yang disiarkan langsung dari Gedung KPK, Selasa malam.
Sebelumnya KPK sudah menahan sebanyak 24 tersangka dalam kasus yang sama, dan telah menjalani persidangan diantaranya mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Selanjutnya, tersangka SP, SN, MT, dan SP, ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Kemudian MJ dan IK ditahan di rutan KPK pada kavling C1 sedangkan PR dan TR ditahan di Gedung Merah Putih dan SA ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Kepada tersangka lainnya Johanis meminta untuk kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, KPK kembali menetapkan 28 orang tersangka baru. Menurut Johanis, para tersangka sebagai anggota dewan, meminta sejumlah uang untuk pengesahan dana APBD Provinsi Jambi atau dikenal dengan kasus suap ketok palu dana APBD Provinsi Jambi. Ditegaskan sebanyak 18 tersangka lainnya akan segera ditahan, karena tidak ada tersangka kasus korupsi yang tidak ditahan. "Hanya perkara waktu saja," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menambahkan.(Lin)