KPK Tahan 10 Tersangka Kasus Suap Ketok Palu Dana RAPBD Provinsi Jambi 2017

By MS LEMPOW 10 Jan 2023, 06:49:11 WIB HUKRIM
KPK Tahan 10 Tersangka Kasus Suap Ketok Palu Dana RAPBD Provinsi Jambi 2017

Keterangan Gambar : KPK Tahan 10 Tersangka Kasus Suap Ketok Palu Dana RAPBD Provinsi Jambi 2017/f-lin


Mediajambi.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 orang dari 28 orang tersangka kasus suap 'ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017, Selasa (10/1/2023).

Para tersangka  merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Beberapa di antaranya bahkan masih menjabat untuk periode 2019-2024.

Mereka yang ditahan adalah SP (Supriyanto), SN (Sainudin), MT (Muntalia), SP (Syofyan), RW (Rudi Wijaya),  MJ (M JUber), IK (Ismet Kahar), PR (Popriyanto),  TR (Tartiniah) dan SA (Syofyan Ali).

"Mereka ditahan untuk kepentingan pemeriksaan selama 20 hari ke depan, mulai hari ini, 10 Januari 2023," kata

Pimpinan KPK, Johanis Tanak dalam Konferensi Pers yang disiarkan langsung dari Gedung KPK, Selasa malam.

Sebelumnya KPK sudah menahan  sebanyak  24 tersangka dalam kasus yang sama, dan telah menjalani persidangan diantaranya mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Selanjutnya, tersangka SP, SN, MT, dan SP, ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Kemudian MJ dan IK ditahan di rutan KPK pada kavling C1 sedangkan PR dan TR ditahan di Gedung Merah Putih dan  SA ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Kepada tersangka lainnya Johanis meminta untuk kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, KPK kembali menetapkan 28 orang tersangka baru. Menurut Johanis, para tersangka sebagai anggota dewan, meminta sejumlah uang untuk  pengesahan dana APBD Provinsi Jambi atau dikenal dengan kasus suap ketok palu dana APBD Provinsi Jambi. Ditegaskan sebanyak 18 tersangka lainnya akan segera ditahan, karena tidak ada tersangka kasus korupsi yang tidak ditahan. "Hanya perkara waktu saja," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menambahkan.(Lin)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :