- Pemkab Tanjab Barat Menggelar Apel Gabungan Perangkat Daerah Dirangkaikan dengan Halal Bihalal Seluruh Pegawai
- Bupati H. Anwar Sadat Menghadiri Rapat Paripurna Ketiga, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2024
- Bupati Tanjung Jabung Barat Memimpin Langsung Rakor Instruksi Presiden RI Terkait Pembentukan Satgas PSN
- Bupati Tanjung Jabung Barat Mengikuti Kegiatan Road To Kajanglako XIII
- Bupati H Anwar Sadat Dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Cabang Tanjung Jabung Barat
- Bupati Tanjung Jabung Barat Menyambut Optimis Peresmian Akatara Gas Processing Facility Milik Jadestone Energy
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Menghadiri Musrenbang- RKPD tahun 2026
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Pantau Kegiatan Pembersihan Drainase Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
- Bupati Tanjung Jabung Barat Membuka Pembinaan Tahap Pertama Qori-Qoriah
- Pemkab Tanjung Jabung Barat Pacu Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Kecamatan Seberang Kota
Masalah Aset PR Besar Pemkot Jambi

Keterangan Gambar : Masalah Aset PR Besar Pemkot Jambi
Mediajambi.com– Hingga saat ini, permasalahan aset khususnya kepemilikan lahan masih menjadi PR besar bagi Pemkot Jambi. Mengingat juga, belakangan ini Pemkot Jambi kerap digugat masyarakat perihal kepemilikan lahan di Kota Jambi.
Untuk itu, kemarin (30/9), Komisi II DPRD Kota Jambi memfasilitasi persoalan kepemilikan lahan atas nama ahli waris Rahman, yang berada di bawah bangunan kantor Lurah Paalmerah, Kecamatan Paalmerah.
Di mana Rahman diketahui memenangi gugatan pada tingakat Mahkamah Agung (MA), dan membuat Pemkot Jambi harus membayar tanah tersebut. Hanya saja, hal ini berlarut-larut belum terselesaikan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junaidi Singarimbun menyebutkan, beberapa waktu lalu, ahli waris sempat menyegel pagar Kantor Lurah Paalmerah. Namun setelah berbicara dengan ahli waris, akhirnya segel dan spanduk yang terpasang dibuka.
- Kemenkominfo RI Evaluasi Progres Smart City0
- Mapolda, Pemkot dan Forum RT Sinergi Berantas Geng Motor, Akan Kumpulkan Remaja dan Orangtuanya0
- Objek Wisata Kawasan Danau Sipin Kota Jambi Memperihatinkan0
- Ribuan Aperatur Sipin Negara dan honorer Pemkot Jambi Ikuti Parade Batik Jambi0
- Digitalisasi UMKM, Produk Lokal di Kota Jambi, Harus Mampu Bersaing0
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin juga, sempat berjalan alot. Sebab, kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat mengenai pergantian lahan tersebut. Di mana ahli waris meminta pembayaran senilai Rp300 juta per tumbuknya.
Sementara Pemkot Jambi, menilai angka tersebut terlalu besar dan menawarkan harga Rp150 juta per tumbukanya. “Tadi (kemarin,red) kita berikan lagi kedua belah pihak waktu untuk bermusyawarah terkait harga,” kata dia.
Dari waktu yang diberikan itu, pihak ahli waris diketahui menurunkan harga yang semula Rp300 juta menjadi Rp250 juta. Sedangkan Pemkot Jambi, menaikkan harga menjadi Rp200 juta. Hanya saja hasil tersebut juga urung disepakati.
“Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk dinilai melalui KJPP secara independen. Setelah hasil keluar masih ada cara berunding kekeluargaan, kita beri waktu sampai Jumat mendatang,” terangnya.
Sehingga, dengan adanya hasil final mengenai pembayaran lahan tersebut, bisa dilakukan melalui APBD Perubaha Kota Jambi. “Sehingga sudah klir, tinggal sertifikatkan kembali melalui proses-proses yang ada,” jelasnya.
Sementara dalam RDP tersebut, kuasa hukum ahli waris, Edi Syam menyebutkan, beberapa waktu sebelumnya pihaknya sudah pernah melayangkan gugatan serupa namun tak kunjung menemukan jalan keluar.
Sehingga, dengan adanya putusan MA ini dia berharap Pemkot Jambi dapat berkomitmen. “Waktu itu pernah kita diminta dibawa ke pengadilan, jika menang putusan keluar akan dibayar. Apakah komitmen itu bisa dipegang? Lantaran tak kunjung ada sepakat, munculah reaksi ahli waris. Kami minta putusan MA ini dihargai,” jelasnya.
Sementara Rahman selaku ahli waris menyebutkan, gugatan ini sudah bergulir lebih dari 3 tahun. “Kami mohon minta batnuan penyelesaian. Mengingat kondisi saya juga sudah tua,” kata dia.
Sementara itu, Sekda Kota Jambi, A Ridwan yang hadir dalam RDP tersebut mengatakan, kesepakatan tidak ada tinggal menentukan harga saja. Pihaknya pun menghargai putusan MA sebagaimana yang dimaksud.
“Nanti akan kita sampaikan ke pimpinan (Walikota,red) , juga banyak tahapan-tahapan yang harus kita lalui. Musyawarah, KJPP atau lainnya. Nanti akan dihitung dulu,” pungkasnya. (Yen)