- Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI
- Jurnalis Mendominasi Juara Turnamen Domino HUT Jambi Ke-68
- KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Pasangan Walikota Terpilih
- KPU Kota Jambi Gelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- Kapolda Jambi Memimpin Upacara Sertijab Dirreskrimum, Dirpamobvit dan Kapolresta
- Kapolda Jambi Silaturahmi bersama Danlanal Palembang
- Hadirkan Spirit DNA R-Series, AEROX ALPHA Beri Dobrakan Desain yang Agresif Ala Motor Super Sport
- Pj Walikota Sampaikan Ucapan Selamat Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024
- Kapolda Jambi Rotasi dan Mutasi di Jajaran Kepolisian
- Kaleidoskop 2024: 1.042 Km Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital, Wujudkan Asta Cita
Mulai 1 April, Angkutan Batu Bara dan CPO Hanya Boleh Mengisi BBM di Lima SPBU
Keterangan Gambar : Mulai 1 April, Angkutan Batu Bara dan CPO Hanya Boleh Mengisi BBM di Lima SPBU
Mediajambi.com - Berdasarkan instruksi Walikota Jambi nomor 08/INS/IV/HKU/2022 ditetapkan aturan baru terkait pengisian BBM solar untuk pengangkut batu bara, CPO dan hasil perkebunan lainnya hanya boleh melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di lima SPBU di Kota Jambi yang sudah ditentukan pemkot dan mulai berlaku sejak 1 April 2022.
Walikota Jambi, Syarif Fasha, Kamis (31/3) mengatakan, pengisian bahan bakar solar untuk kendaraan roda 6 atau lebih bagi angkutan batubara, CPO dan hasil perkebunan hanya diperbolehkan di 5 SPBU yakni SPBU pal 10, SPBU Talang Bakung, SPBU Simpang Gado-gado, SPBU Lingkar Selatan dan SPBU Bagan Pete.
- Masyarakat Boleh Melaksanakan Ibadah dengan Tetap Mematuhi Prokes 0
- Truk Dilarang Isi Solar di SPBU di Tengah Kota0
- DPRD Kota Jambi Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap LKPJ0
- Pemkot Jambi Keluarkan Surat Edaran jam kerja ASN pada Bulan Ramadhan0
- Rumah Restorative Justice Salah Satu Syarat Penilaian Kampung Bantar0
"Cuma boleh ngisi solar di lima SPBU itu kalau ketahuan mengisi solar diluar SPBU yang sudah ditetapkan akan mendapatkan sanksi," ujar Fasha saat rapat pengaturan BBM Solar di SPBU dalam Kota Jambi.
Selain aturan ini, instruksi ini juga membatasi pembelian solar untuk angkutan batubara, CPO dan hasil perkebunan lainnya yakni maksimal sebesar 40 liter. Walikota juga mempersilahkan kelima SPBU dimaksud untuk membuka SPBU selama 24 jam.
"Kalau nanti perlu penambahan kuota, maka diperbolehkan SPBU tersebut melakukan penambahan kuota termasuk SPBU tersebut untuk buka 24 jam,"ujar Fasha.
Selanjutnya, khusus kendaraan roda enam atau lebih yang memuat angkutan barang kebutuhan pokok atau esensial dapat melakukan pengisian bahan bakar solar di setiap SPBU di wilayah Kota Jambi dengan menunjukkan surat jalan yang dikeluarkan pengelola.
Walikota juga menegaskan bahwa pihak SPBU diwajibkan untuk sosialisasi terkait aturan ini melalui spanduk atau banner dan dipasang di tiap-tiap SPBU. Adapun pelanggaran terhadap penerapan ketentuan sebagaimana diatur dalam instruksi ini dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yakni tilang terhadap kendaraan, surat teguran 1 dan 2 secara administratif dan pencabutan izin usaha SPBU hingga pencabutan izin operasional SPBU.
Penerapan sanksi terhadap pelanggaran tersebut dilakukan oleh tim terpadu pemerintah Kota Jambi, TNI dan Polri berdasarkan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jika dalam penerapan ini, pihak SPBU menerima intimidasi dan sebagainya maka bisa mengadu ke Ditlantas, Kabag OP Polresta dan Kepala Dinas Perhubungan dinomor yang sudah ditentukan," tutup Fasha.(Yen)