Mulai 1 April, Angkutan Batu Bara dan CPO Hanya Boleh Mengisi BBM di Lima SPBU

By MS LEMPOW 31 Mar 2022, 21:14:50 WIB KOTA
Mulai 1 April, Angkutan Batu Bara dan CPO Hanya Boleh Mengisi BBM di Lima SPBU

Keterangan Gambar : Mulai 1 April, Angkutan Batu Bara dan CPO Hanya Boleh Mengisi BBM di Lima SPBU


Mediajambi.com - Berdasarkan instruksi Walikota Jambi nomor 08/INS/IV/HKU/2022  ditetapkan aturan baru terkait pengisian BBM solar untuk  pengangkut batu bara, CPO dan hasil perkebunan lainnya hanya boleh melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di lima SPBU di Kota Jambi  yang sudah ditentukan pemkot dan mulai berlaku sejak 1 April 2022.

Walikota Jambi, Syarif Fasha, Kamis (31/3) mengatakan, pengisian bahan bakar solar untuk kendaraan roda 6 atau lebih bagi angkutan batubara, CPO dan hasil perkebunan hanya diperbolehkan di 5 SPBU yakni SPBU pal 10, SPBU Talang Bakung, SPBU Simpang Gado-gado, SPBU Lingkar Selatan dan SPBU Bagan Pete.

"Cuma boleh ngisi solar di lima SPBU itu kalau ketahuan mengisi solar diluar SPBU yang sudah ditetapkan akan mendapatkan sanksi," ujar Fasha saat rapat pengaturan BBM Solar  di SPBU dalam Kota Jambi.

Selain aturan ini, instruksi ini juga membatasi pembelian solar untuk angkutan batubara, CPO dan hasil perkebunan lainnya yakni maksimal sebesar 40 liter. Walikota juga mempersilahkan  kelima SPBU dimaksud untuk membuka SPBU selama 24 jam.

"Kalau nanti perlu penambahan kuota, maka diperbolehkan SPBU tersebut melakukan penambahan kuota termasuk  SPBU tersebut untuk buka 24 jam,"ujar Fasha.

Selanjutnya,  khusus kendaraan roda enam atau lebih yang memuat angkutan barang kebutuhan pokok atau esensial dapat melakukan pengisian bahan bakar solar di setiap SPBU di wilayah Kota Jambi dengan menunjukkan surat jalan yang dikeluarkan pengelola.

Walikota juga menegaskan bahwa pihak SPBU diwajibkan untuk sosialisasi terkait aturan ini melalui spanduk atau banner dan dipasang di tiap-tiap SPBU. Adapun pelanggaran  terhadap penerapan ketentuan sebagaimana diatur dalam instruksi ini dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yakni tilang terhadap kendaraan, surat teguran 1 dan 2 secara administratif dan pencabutan izin usaha SPBU hingga pencabutan izin operasional SPBU.

Penerapan sanksi terhadap pelanggaran tersebut dilakukan oleh tim terpadu pemerintah Kota Jambi, TNI dan Polri berdasarkan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika dalam penerapan ini, pihak SPBU menerima intimidasi dan sebagainya maka bisa mengadu ke Ditlantas, Kabag OP Polresta dan Kepala Dinas Perhubungan dinomor yang sudah ditentukan," tutup Fasha.(Yen)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :