- Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI
- Jurnalis Mendominasi Juara Turnamen Domino HUT Jambi Ke-68
- KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Pasangan Walikota Terpilih
- KPU Kota Jambi Gelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- Kapolda Jambi Memimpin Upacara Sertijab Dirreskrimum, Dirpamobvit dan Kapolresta
- Kapolda Jambi Silaturahmi bersama Danlanal Palembang
- Hadirkan Spirit DNA R-Series, AEROX ALPHA Beri Dobrakan Desain yang Agresif Ala Motor Super Sport
- Pj Walikota Sampaikan Ucapan Selamat Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024
- Kapolda Jambi Rotasi dan Mutasi di Jajaran Kepolisian
- Kaleidoskop 2024: 1.042 Km Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital, Wujudkan Asta Cita
Nella Akui Alat Rekam Pajak Tidak Berfungsi Lagi
Keterangan Gambar : Nella Akui Alat Rekam Pajak Tidak Berfungsi Lagi
Mediajambi.com- Adanya sorotan dari DPRD Kota Jambi Komisi II Junedi Singarimbun, jika ada 45 alat rekam pajak yang tidak berfungsi lagi.
Hal ini dijelaskan Kepala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina mengatakan alat rekam pajak di Kota Jambi dipasang pada 2018. Pada 2019, pihaknya sudah melakukan evaluasi," kita sudah menyarankan ke Bank 9 Jambi untuk relokasi, ataupun perubahan vendor alat rekam pajak." Kata Nella usah menyerahkan reward kecamatan dan kelurahan atas capaian PBB tahun 2022 di Aula Bappeda Senin (27/2) kemarin
Kata dia, tahun 2021 pihaknya juga sudah melakukan evaluasi dan meminta penambahan alat rekam pajak.
- Walikota Fasha Membuka Rapat Evaluasi Akhir Pelaksanaan Kerjasama UCLG-ASPAC0
- Kementrian BUMN Salurkan Ribuan Paket Sembako0
- Wakil Walikota Jambi Himbau ASN Segera Laporkan Harta Kekayaan0
- Pemkot Jambi Berikan Reward pada Kelurahan yang Capai Target PBB0
- Fasha Buka O2SN Jenjang SMP0
" Sesuai dengan perintah KPK RI kita juga diminta untuk memiliki alat rekam pajak pendamping. Bank daerah harus ikut terlibat dalam pengadaan alat rekam pajak, karena seluruh pendapatan pajak itu disimpan di bank daerah. Makanya saat kamu menganggarkan pembiayaan untuk melakukan penyewaan alat rekam pajak, KPK RI tidak merekomendasikan hal itu.KPK RU tetap meminta kontribusi dari bank daerah," ujarnya.
Nella mengaku sudah berkali- kali bersurat ke Bank 9 Jambi, namun sampai dengan saat ini memang belum ada realisasinya.
" Saat visitasi dengan DPRD, dan RDP berkali- kali ditanyakan mengenai hal ini. Tetapi sangat disayangkan bank daerah sampai saat ini belum merealisasi surat kami yang sudah berkali- kali itu, sejak 2021,2022,2023 tentang pemasangan alat rekam pajak baru, atau pendampingan. Sehingga DPRD memanggil bank 9 Jambi untuk menanyakan hal itu," sebutnya.
Menurut Nella, idealnya setiap bulan harus ada penambahan alat rekam pajak baru. Akan tetapi sampai saat ini permintaan BPPRD ke bank 9 Jambi itu belum terealisasi.
" Kalau dilihat sampai dengan saat ini, dari surat yang kami kirimkan itu, seharusnya ada 309 alat rekam pajak baru. Karena hotel,restoran dan parkir ini hampir 2.000an wajib pajak. Kalau alatnya hanya 200qn, sama sekali tidak menggambarkan kinerja pendapatan. Makanya sampai saat ini kami masih lakukan uji petik. Karena kami menduga- duga apa yang disampaikan wajib pajak ini tidak sesuai realisasi. Masalahnya kalau masih pakai uji petik, ini habis waktu kamu. Harapannya alat rekam pajak ini mewakili kami di lapangan," pungkasnya.( Yen)