- Bupati Tanjung Jabung Barat Memimpin Langsung Rakor Instruksi Presiden RI Terkait Pembentukan Satgas PSN
- Bupati Tanjung Jabung Barat Mengikuti Kegiatan Road To Kajanglako XIII
- Bupati H Anwar Sadat Dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Cabang Tanjung Jabung Barat
- Bupati Tanjung Jabung Barat Menyambut Optimis Peresmian Akatara Gas Processing Facility Milik Jadestone Energy
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Menghadiri Musrenbang- RKPD tahun 2026
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Pantau Kegiatan Pembersihan Drainase Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
- Bupati Tanjung Jabung Barat Membuka Pembinaan Tahap Pertama Qori-Qoriah
- Pemkab Tanjung Jabung Barat Pacu Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Kecamatan Seberang Kota
- Sukses Panen Jagung dan Tomat, Petani Binaan Pertamina EP Jambi Field Siap Garap Lahan yang Lebih Luas
- Walikota Maulana Terharu: Usulan Lahan Sekolah Rakyat Diterima Mensos, Legalitas Dinyatakan Clean and Clear
OJK Jambi Paparkan Tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Keterangan Gambar : OJK Jambi Paparkan Tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Mediajambi.com – Otoritas Jasa Keuangan senantiasa memastikan terlaksananya penerapan tata kelola yang baik dalam setiap pelaksananaan tugas dan fungsi OJK sebagai Otoritas yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Dijelaskan OJK Jambi dalam rilisnya, salah satu langkah OJK dalam mendukung penerapan tata kelola yang baik di internal OJK adalah dengan mengimplementasikan penerapan SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
“Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan langkah dari OJK dalam menerapkan sistem dan prosedur yang menjadi pedoman untuk mengindetifikasi, mencegah, dan mendeteksi terjadinya penyuapan sehingga diharapkan dapat menciptakan budaya anti penyuapan dan penerapan pengendalian yang kuat,” tulis OJK, Sabtu (24/9/2022).
- OJK Dorong Penguatan Pertahanan Tiga Lapis di Industri Jasa Keuangan 0
- Dewan Kota Jambi Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Ranperda APBD Perubahan0
- Terkait Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Dua Pengusaha Diperiksa KPK0
- Rahima Diperiksa Satu Jam Lebih, Maaf Saya Lagi Sakit Sambil Berlalu0
- Walikota Jambi Harap Gerakan Pramuka Kembali Aktif di Sekolah0
Selain itu, penerapan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Bukti dari implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan di OJK tercermin dari telah diraihnya sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP pada tanggal 10 Agustus 2021.
Implementasi SMAP juga merupakan wujud komitmen OJK untuk zero tolerance terhadap fraud dan diharapkan menjadi role model bagi Lembaga Jasa Keuangan untuk menerapkan sistem manajemen anti penyuapan di lembaga masing-masing.
Penerapan Sistem Manajamen Anti Penyuapan di OJK terdiri dari tahapan:
Perencanaan program (Plan).
Penilaian risiko penyuapan (Assess).
Program pencegahan penyuapan (Prevent).
Program deteksi penyuapan (Detect).
Program respon penyuapan (Respond).
Pemantauan, evaluasi, dan peningkatan berkelanjutan (Check & Act).
Lebih lanjut, OJK dalam memastikan terlaksananya budaya anti penyuapan dan penerapan pengendalian yang kuat maka implementasi SMAP juga didukung dengan pelaksanaan program pengendalian gratifikasi dan implementasi Whistle Blowing System (WBS).
Program pengendalian gratifikasi di OJK mengatur agar seluruh Insan OJK dan/atau Keluarga dilarang menerima gratifikasi yang dianggap suap dari seluruh pihak yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta dilarang memberi gratifikasi yang dianggap suap kepada Pemangku Kepentingan dan/atau Pihak Lain yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Selain itu, Insan OJK dan/atau Keluarga wajib menolak penerimaan dan pemberian Gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Ketentuan Internal terkait Pengendalian Gratifikasi di OJK.
“Untuk implementasi dari WBS merupakan bagian dari langkah deteksi yang melibatkan unsur eksternal untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK. Pelaporan WBS dapat disampaikan melalui wbs.ojk.go.id (website), ojk.wbs@rsm.id (email) dan PO BOX: ETIK OJK JKT 10000 (Persuratan),” tutup OJK. (*)