- Kemenag Usul Penurunan Biaya Haji Jadi Rp 89,66 Juta, Jamaah Hanya Bayar Rp 55,5 Juta
- Pj Walikota Jambi Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun Ke-68 Provinsi Jambi : Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan Kota Jambi Untuk Provinsi Jambi
- Hadiri Pembukaan Gubernur Cup 2025, Pj Walikota Beri Dukungan Penuh Kesebelasan Kota Jambi
- Yamaha Aerox Alpha Sudah Ready Di Dealer- Dealer Yamaha Jambi
- Enam dari Delapan Pelaku Perundungan yang Viral di Sungai Penuh Diamankan Polisi
- Hutama Karya Catat 2,2 Juta Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera, Selama Libur Nataru 2024/2025
- Hutama Karya Catat 2,2 Juta Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera, Selama Libur Nataru 2024/2025
- Sri Purwaningsih Bawa Kota Jambi Terus Melesat, Raih 120 Penghargaan Bergengsi Sepanjang 2024
- Liburan Natal dan Tahun Baru 2025,Trafik Data XL Axiata Naik 19%
- Tim SAR Cari 1 ABK Pompong yang Terbalik dihantam Ombak di Perairan Tengah Pangkal Duri Kabupaten Tanjabar
Pelaku Curat di Muaro Jambi Diamankan Polisi
Keterangan Gambar : Pelaku Curat di Muaro Jambi Diamankan Polisi
Mediajambi.com - Polisi berhasil amankan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di kabupaten Muaro Jambi.
Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menjelaskan bahwa pelaku diamankan di Sungai Lilin, Sumatera Selatan.
"Kelompok ini kejam dan sadis. Ini berdasarkan dua laporan TKP di Kabupaten Muaro Jambi pada tanggal 17 Juni 2022 dan 30 Juni 2022," jelasnya. Selasa, (19/7/2022).
- Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro Macan : Tak Beri Ampun Pelaku Kriminal0
- Kapolda Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua Umum PBB0
- Persatuan Pemuda Batak Kawal Penanganan Kasus Tewasnya Brigadir Yosua0
- Satreskrim Polresta Jambi Tangkap k komplotan Geng Motor0
- Tim Resmob Polda Jambi Ungkap Kasus Curat0
Para pelaku melakukan aksinya dimalam hari dengan mencongkel jendela rumah korban. Selain melakukan pencurian, para tersangka juga membawa senjata tajam untuk mengancam korbannya.
"Mereka membawa sejam dan menyekap korban. Hasil pemeriksaan, tersangka tidak segan melukai korban," sebutnya.
Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, kepolisian baru berhasil menangkap tiga orang tersangka.
"Inisial S, inisial H alias T sebagai otaknya dan telah meninggal dunia karena ada penyakit. Serta P alis D sebagai eksekutor," ujarnya.
Untuk diketahui, diperkirakan para korban dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Para tersangka diancam dengan pasal 365 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Yen)