Pembunuhan Sadis di Merangin Hanya Karena Berebut Buah Durian

By MS LEMPOW 20 Okt 2022, 06:18:16 WIB HUKRIM
Pembunuhan Sadis di Merangin Hanya Karena Berebut Buah Durian

Keterangan Gambar : Pembunuhan Sadis di Merangin Hanya Karena Berebut Buah Durian


Mediajambi.com - Pembunuhan sadis menimpa Jumadi Tohir (40). Hanya karena perkara durian, warga Desa Durian Mukut, Kecamatan Lembah Masurai, Merangin, Jambi ini tewas dibantai temannya, Tarso Sujito,  Selasa (18/10/2022).

Jenazah korban lalu dikarungi dan dikubur di rawa rawa di dekat pohon duren.

Hilangnya Jumadi menjadi tanda tanya pihak keluarga dan warga yang kemudian melakukan pencarian. Bukan main terkejut warga saat menemukan tubuh Jumadi sudah tak bernyawa dan terbungkus karung.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian membenarkan peristiwa pembunuhan tersebut. "Anggota Polsek Lembah Masurai mendapatkan informasi bahwa ada penemuan mayat, langsung ke TKP, kemudian sekitar pukul 14.00 WIB berhasil mengamankan tersangka yang ada di pondoknya," ujar Lumbrian.

Informasi yang diterima menyebutkan, kejadian berawal saat Jumadi Selasa dinihari mendatangi Tarso dan menanyakan durian yang dijaganya telah hilang. korban menuduh, durian itu diambil oleh pelaku. Mendengar tuduhan itu, pelaku ngamuk dan gelap mata, lalu mengambil kayu yang ada di dekatnya lalu menhantam kepala korban berkali kali.

Melihat Jumadi yang meregang, pelaku sempat kebingungan dan memutuskan memasukkan tubuh korban ke dalam karung. Lalu dia memendam tubuh korban di rawa rawa di sekitar pohon duren.  

Kejadian itu terungkap, karena  masyarakat yang melakukan pencarian, menemukan Jumadi tewas. Polisi setelah mendapatkan informasi mengenai penemuan mayat langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada pelaku yang menghabisi nyawa korban.

 Pelaku ditangkap beserta barang bukti satu batang kayu untuk memukul korban, satu lembar karung dan parang panjang.

Mengetahui kejadian masyarakat setempat marah dan pelaku nyaris babak belur dipukuli massa. Petugas segera  segera diamankan oleh pihak kepolisian. 

Polisi kemudian membawa tersangka ke Polres Merangin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia atau pembunuhan.(Lin/*)

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :