Polda Jambi Amankan Pengangkut Kayu Ilegal

Keterangan Gambar : Polda Jambi Amankan Pengangkut Kayu Ilegal
Mediajambi.com - Personel Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus
Polda Jambi mengamankan satu unit truk
pengangkut kayu ilegal alias tanpa dokumen.
Kejadian truk pengangkut kayu ilegal diamankan Ditreskrimsus
Polda Jambi ini pada hari Jum’at tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 22.00 WIB di
RT. 09, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
- Bidhumas Polda Jambi Gelar Workshop Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik0
- Polda Jambi Ikuti Pelaksanaan Kegiatan Baksos Religi0
- Tersengat listrik saat Betulkan lampu, Keramba Hermanto Tenggelam di Sungai Batanghari0
- Polda Jambi Ungkap 11 Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Open BO via MiChat0
- BPOM Jambi Musnahkan Barang Bukti Makanan dan Obat Ilegal Senilai Rp 1,6 M0
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto melalui
Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy mengatakan kejadian ini bermula adanya
informasi dari masyarakat adanya dugaan pengangkutan kayu ilegal tanpa dokumen
menggunakan truk dari Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin
Provinsi Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi.
"Berbekal informasi tersebut, Tim Subdit Tipidter/IV
dipimpin Kasubdit, Akbp Arif Ardiansyah Prasetyo dan Kanit, AKP Lumbrian berhasil mengamankan 1 unit kendaraan truk merk Mitsubishi
Canter HD125PS Warna Kuning tanpa Nopol yang bermuatan kayu gergajian jenis
rimba camburan sebanyak kurang lebih 6 M3," terang Mas Edy, Rabu
(21/6/2023).
Ditambahkan Kompol Mas Edy, Truk tersebut dikendarai oleh SU
dan IR selaku kernet yang berada di samping sopir. "Saat ini sopir dan
kernet pembawa kayu ilegal tanpa dokumen ini kita amankan di Polda Jambi untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kompol Mas Edy.(*)