- Gubernur Al Haris Dorong Kenduri SKO Masuk KEN 2026
- Tanamkan Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, Bank Indonesia dan Pemerintah Kota Jambi Implementasi Modul Praktik untuk Sekolah Dasar
- Bupati Safari Subuh di Masjid Al Muttaqin Kuala Tungkal
- Penghargaan JNE Content Competition 2025, Merayakan Kreativitas Anak Bangsa
- Harganas 2025: Walikota Maulana : Sebut Keluarga Adalah Fondasi Indonesia Emas
- OJK dan Bappebti Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Keuangan Digital
- Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Pembunuhan di Kampung Nelayan
- Indosat Dukung Digitalisasi UMKM Batik dan Produk Lokal Solok: Perkuat Ekosistem Ekonomi Sumatra Barat
- Tirta Mayang Buka Suara soal Penetapan Tiga Tersangka, Kami Hormati dan Dukung Proses Hukum
- Tambahan Rp29,76 Miliar, APBDP Kota Jambi 2025 Siap Dukung 17 Program Prioritas
Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Pembunuhan di Kampung Nelayan

Keterangan Gambar : Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Pembunuhan di Kampung Nelayan
Mediajambi.com (Kuala Tungkal) - Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Sentral, Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Korban diketahui bernama Adra Alias Marhat alias Aat (41), seorang nelayan warga Jalan Sentral RT 005, Kelurahan Kampung Nelayan. Korban meninggal dunia saat mendapat penanganan medis di Rumah Sakit KH Daud Arief, Kuala Tungkal.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, SIK, MM menyampaikan bahwa tersangka berinisial S (40) berhasil diamankan hanya selang 30 menit setelah kejadian. Tersangka ditangkap saat bersembunyi di dalam salah satu pompong nelayan di Dermaga Parit 4, Kelurahan Kampung Nelayan.
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini dipicu oleh ucapan korban yang membuat tersangka tersinggung. Korban disebut menegur tersangka dengan kata-kata yang menyinggung, “nyabu, tak tahu malu,” sehingga membuat S emosi dan menusukkan sebilah pisau belati ke dada kiri bawah korban.
Sebelum kejadian, tersangka mengambil pisau dari kapal trol tempatnya bekerja. Saat bertemu korban di dekat jembatan rumah korban, tersangka langsung menikam korban satu kali. Korban sempat melawan dan berlari menuju rumahnya, namun nyawanya tak tertolong.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa tersangka S merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2003. Dalam kasus sebelumnya, ia pernah melukai korban lain dengan senjata tajam dan divonis hukuman penjara selama 10 bulan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya: Sebilah pisau belati bersarung kayu warna coklat, Satu jaket hoodie biru dan celana jeans yang dikenakan tersangka, Satu kemeja dan kaos yang dikenakan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kasus ini menjadi atensi kami karena tersangka adalah residivis dan perbuatannya sangat meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke pihak kepolisian jika ada potensi konflik yang bisa memicu tindak pidana,” ujar Kapolres Tanjab Barat dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025).(***)