- Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI
- Jurnalis Mendominasi Juara Turnamen Domino HUT Jambi Ke-68
- KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Pasangan Walikota Terpilih
- KPU Kota Jambi Gelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- Kapolda Jambi Memimpin Upacara Sertijab Dirreskrimum, Dirpamobvit dan Kapolresta
- Kapolda Jambi Silaturahmi bersama Danlanal Palembang
- Hadirkan Spirit DNA R-Series, AEROX ALPHA Beri Dobrakan Desain yang Agresif Ala Motor Super Sport
- Pj Walikota Sampaikan Ucapan Selamat Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024
- Kapolda Jambi Rotasi dan Mutasi di Jajaran Kepolisian
- Kaleidoskop 2024: 1.042 Km Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital, Wujudkan Asta Cita
Rekonstruksi Pembunuhan BrigadirJ Tanpa Tembakan di Kepala Korban
Keterangan Gambar : Rekonstruksi Pembunuhan BrigadirJ Tanpa Tembakan di Kepala Korban
Mediajambi.com (Jakarta) - Rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J selesai dengan 74 adegan di dua lokasi rumah Ferdy Sambo di Jakarta Selatan. Tidak ditampilkan Ferdy Sambo ikut menembak Yosua atau bagaimana luka di kepala Yosua bisa terjadi. Padahal, hasil autopsi kedua Yosua yang dilakukan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) menemukan luka tembak di kepala Yosua.
Lima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3 dan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga. Kedua rumah hanya berjarak sekitar satu kilometer.
Dalam reka adegan yang ditampilkan melalui satu-satunya saluran yang disediakan polisi, Polri TV Radio, adegan hanya memperlihatkan tersangka Richard Eliezer melakukan penembakan. Melalui peran pengganti, Richard alias Bharada E menembak Yosua yang berdiri memohon setengah berlutut di bawah tangga dekat kamar mandi lantai satu di rumah dinas.
Yosua atau Brigadir J langsung tersungkur dan jatuh tertelungkup di depan pintu kamar mandi. Ferdy Sambo kemudian menembakan pistol HS-9 milik Yosua ke arah atas tangga mengenai dinding.
- Dipertemukan Saat Rekonstruksi Sambo Peluk dan Cium Putri Candrawati 0
- Pengacara Brigadir J Protes Dilarang Mengikuti Rekonstruksi0
- Harga Tiket Pesawat Turun 15 Persen Netizen : Kapan Turunnya? Masih Mahal Kok0
- Ikut Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Sambo Berbaju Tahanan dan Gelisah0
- Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap 10 Kasus Peredaran Narkoba0
Dari total 74 adegan yang dilakukan di dua lokasi, 51 di antaranya digelar di Jalan Saguling. Reka ulang di rumah Magelang diganti dan digabung di rumah Saguling. “Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan, meliputi peristiwa pada 4, 7, 8 Juli 2022,” kata Andi Rian.
Rekonstruksi selesai pada pukul 17.00 WIB dengan adegan para tersangka kembali ke rumah Saguling dan tersangka Ricky Rizal kembali ke Duren Tiga dengan sepeda motor, adegan 73; serta adegan 74 saat Kuat Ma'ruf menyerahkan dua pisau dan HT yang dibawa dari Magelang ke ajudan Ferdy Sambo, Deden. Ferdy Sambo langsung dibawa dengan kendaraan taktis Brimob setelah reka ulang rampung.
Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan. Dia memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli lalu.
Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan alibi telah terjadi baku tembak.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun
Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada Richaed, Brigadir J, dan Kuat Ma'ruf, dengan sangkaan pasal yang sama.(Lin)
Sumber : tempo.com