- Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI
- Jurnalis Mendominasi Juara Turnamen Domino HUT Jambi Ke-68
- KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Pasangan Walikota Terpilih
- KPU Kota Jambi Gelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- Kapolda Jambi Memimpin Upacara Sertijab Dirreskrimum, Dirpamobvit dan Kapolresta
- Kapolda Jambi Silaturahmi bersama Danlanal Palembang
- Hadirkan Spirit DNA R-Series, AEROX ALPHA Beri Dobrakan Desain yang Agresif Ala Motor Super Sport
- Pj Walikota Sampaikan Ucapan Selamat Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024
- Kapolda Jambi Rotasi dan Mutasi di Jajaran Kepolisian
- Kaleidoskop 2024: 1.042 Km Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital, Wujudkan Asta Cita
Tim Terpadu Kota Jambi Bongkar Dua Lapak Bangunan di Simpang Sijenjang
Keterangan Gambar : Tim Terpadu Kota Jambi Bongkar Dua Lapak Bangunan di Simpang Sijenjang
Mediajambi.com – Dua lapak bangunan non permanen di Jalan Pelabuhan Talang Duku, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur dibongkar Tim Terpadu Pemkot Jambi, Senin (18/7).
Pembongkaran ini dilakukan lantaran, pemilik atau penempat lapak tersebut enggan mengindahkan pemberitahuan yang telah dilayangkan sejak beberapa waktu lalu.
Di mana, mereka harus pindah dan membongkar lapak. Lantaran tanah tempat lapak mereka berdiri akan dilakukan pembangunan pelebaran jalan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi.
Dari empat lapak yang dilayangkan surat pemberitahuan, dua di antaranya enggan mengindahkannya. Mau tak mau, tim terpadu Pemkot Jambi mengambil tindakan dengan mengeksekusinya.
- Wawako Maulana, Membuka Pelatihan Kepemimpinan Pengawasan Angkatan I dan II 0
- Pemkot Jambi Sembelih 219 Hewan Kurban0
- Warga Jambi Sholat Idul Adha di Lapangan Parkir KONI Jambi0
- Puluhan orang Kecewa Gagal Berangkat Haji Furoda0
- Walikota Fasha Salurkan Bantuan Bagi 14 Warga Korban Kebakaran0
Dalam proses pembongkaran tersebut, sempat diwarnai aksi protes dari pemilik lapak, yakni Endang melalui kuasa hukumnya, Muhammad Satria.
“Seharusnya ini diberikan dahulu kompensasi terhadap yang bersangkutan. Tapi ini kok malah dibongkar,” tanya Muhammad Satria.
Kata dia, sebelumnya pihaknya telah melakukan mediasi bersama kontraktor pengerjaan jalan tersebut dan pihak terkait mengenai kompensasi yang dimaksud.
“Ada waktu itu yang datang ke rumah yang bersangkutan, mau memberikan uang Rp 5 juta. Tapi yang bersangkutan menolak, lantaran tidak didampingi. Tahu-tahu ini udah dibongkar aja,” jelasnya.
Menyikapi itu, Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari menjelaskan, pembongkaran ini juga dilakukan lantaran lapak-lapak tersebut melanggar sejumlah Perda Kota Jambi.
Yakni, Perda Kota Jambi No 47 tahun 2022 tentang ketertiban umum dan Perda Kota Jambi No 03 tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Pembongkaran ini melalui berbagai tahapan dan proses. Seperti penyelidikan, pemanggilan hingga surat pemberitahuan. Tapi pemilik lapak belum juga membongkarnya,” terang Mustari.
Ditanya soal kompensasi, Mustari menyebutkan hal itu bukan kewenangan pihaknya. Selain itu, pemilik lapak selama memfungsikan lapak tersebut tak pernah sekalipun menyewa tanah kepada pemiliknya.
“Ini harus digaris bawahi, yang bersangkutan tidak pernah menyewa dengan pemilik tanah. Sementara pemilik tanah telah menjual tanahnya,” jelasnya.
Sementara untuk barang-barang yang masih bisa dipergunakan lanjut Mustari, akan diantarkan ke rumah pemilik lapak. “Ini salah satu bentuk kepedulian kita, mengantarkan barang yang masih bisa digunakan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya dilakukan eksekusi terlebih dahulu dibacakan berita acara eksekusi. Di mana eksekusi berdasarkan surat perintah tugas dari Kasat Pol PP Kota Jambi No:PEG.11.00/579/Satpol PP/2022 tentang perintah untuk membongkar bangunan liar milik Endang yang digunakan untuk berjualan martabak di lahan milik Kenidjah Zen berdasarkan SHM No 68 Desa Sijenjang GS 1113/1975. (Yen)