Tim Terpadu Kota Jambi Bongkar Dua Lapak Bangunan di Simpang Sijenjang

By MS LEMPOW 18 Jul 2022, 19:45:12 WIB KOTA
Tim Terpadu Kota Jambi Bongkar Dua Lapak Bangunan di Simpang Sijenjang

Keterangan Gambar : Tim Terpadu Kota Jambi Bongkar Dua Lapak Bangunan di Simpang Sijenjang


Mediajambi.com – Dua lapak bangunan non permanen di Jalan Pelabuhan Talang Duku, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur dibongkar Tim Terpadu Pemkot Jambi, Senin (18/7).

Pembongkaran ini dilakukan lantaran, pemilik atau penempat lapak tersebut enggan mengindahkan pemberitahuan yang telah dilayangkan sejak beberapa waktu lalu.

Di mana, mereka harus pindah dan membongkar lapak. Lantaran tanah tempat lapak mereka berdiri akan dilakukan pembangunan pelebaran jalan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi.

Dari empat lapak yang dilayangkan surat pemberitahuan, dua di antaranya enggan mengindahkannya. Mau tak mau, tim terpadu Pemkot Jambi mengambil tindakan dengan mengeksekusinya.

Dalam proses pembongkaran tersebut, sempat diwarnai aksi protes dari pemilik lapak, yakni Endang melalui kuasa hukumnya, Muhammad Satria.

“Seharusnya ini diberikan dahulu kompensasi terhadap yang bersangkutan. Tapi ini kok malah dibongkar,” tanya Muhammad Satria.

Kata dia, sebelumnya pihaknya telah melakukan mediasi bersama kontraktor pengerjaan jalan tersebut dan pihak terkait mengenai kompensasi yang dimaksud.

“Ada waktu itu yang datang ke rumah yang bersangkutan, mau memberikan uang Rp 5 juta. Tapi yang bersangkutan menolak, lantaran tidak didampingi. Tahu-tahu ini udah dibongkar aja,” jelasnya.

Menyikapi itu, Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari menjelaskan, pembongkaran ini juga dilakukan  lantaran lapak-lapak tersebut melanggar sejumlah Perda Kota Jambi.

Yakni, Perda Kota Jambi No 47 tahun 2022 tentang ketertiban umum dan Perda Kota Jambi No 03 tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Pembongkaran ini melalui berbagai tahapan dan proses. Seperti penyelidikan, pemanggilan hingga surat pemberitahuan. Tapi pemilik lapak belum juga membongkarnya,” terang Mustari.

Ditanya soal kompensasi, Mustari menyebutkan hal itu bukan kewenangan pihaknya. Selain itu, pemilik lapak selama memfungsikan lapak tersebut tak pernah sekalipun menyewa tanah kepada pemiliknya.

“Ini harus digaris bawahi, yang bersangkutan tidak pernah menyewa dengan pemilik tanah. Sementara pemilik tanah telah menjual tanahnya,” jelasnya.

Sementara untuk barang-barang yang masih bisa dipergunakan lanjut Mustari, akan diantarkan ke rumah pemilik lapak. “Ini salah satu bentuk kepedulian kita, mengantarkan barang yang masih bisa digunakan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya dilakukan eksekusi terlebih dahulu dibacakan berita acara eksekusi. Di mana eksekusi berdasarkan surat perintah tugas dari Kasat Pol PP Kota Jambi No:PEG.11.00/579/Satpol PP/2022 tentang perintah untuk membongkar bangunan liar milik Endang  yang digunakan untuk berjualan martabak di lahan milik Kenidjah Zen berdasarkan SHM No 68 Desa Sijenjang GS 1113/1975. (Yen)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :