Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)

By MS LEMPOW 08 Sep 2026, 10:57:58 WIB Nasional
  Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)

Keterangan Gambar : Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)


 Mediajambi.com - Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 2,01 persen yoy pada Juli 2026 (Juni 2026: 1,88 persen yoy) menjadi Rp513,05 triliun, didukung meningkatnya pembiayaan modal kerja sebesar 6,32 persen yoy.

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 3,03 persen (Juni 2026: 3,01 persen) dan NPF net sebesar 0,81 persen (Juni 2026: 0,81 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,10 kali (Juni 2026: 2,14 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.

    Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan tumbuh 54,65 persen yoy (Juni 2026: 57,02 persen yoy), atau menjadi Rp13,62 triliun dengan NPF gross turun ke 3,03 persen (Juni 2026: 3,09 persen).

    Pembiayaan modal ventura pada Juli 2026 terkontraksi 0,46 persen yoy (Juni 2026: terkontraksi 0,48 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,32 triliun.

    Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada Juli 2026 tumbuh 24,76 persen yoy (Juni 2026: 25,88 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp105,63 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tercatat di posisi 4,32 persen (Juni 2026: 4,26 persen).

    Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Juli 2026 tumbuh sebesar 50,73 persen yoy (Juni 2026: 54,47 persen yoy) menjadi Rp160,78 triliun, dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp136,39 triliun atau 84,83 persen dari total pembiayaan.

    Pada industri Lembaga Keuangan Mikro, penyaluran pembiayaan pada Juli 2026 terkontraksi 0,40 persen yoy (Juni 2026: tumbuh 0,29 persen yoy) menjadi sebesar Rp1,05 triliun. Di sisi lain, simpanan tumbuh 8,00 persen yoy (Juni 2026: 5,99 persen yoy) menjadi sebesar Rp0,63 triliun.

    OJK telah memberikan persetujuan peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi nasional kepada 2 perusahaan pergadaian, yaitu PT Pusat Gadai Indonesia dan PT Raja Gadai Indonesia. Dengan demikian, saat ini terdapat 5 perusahaan pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional. Dengan persetujuan tersebut, perusahaan dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip tata kelola yang baik. OJK akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna memperluas akses dan meningkatkan inklusi keuangan masyarakat.

    Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, dapat kami sampaikan sebagai berikut:

    1. Saat ini terdapat 9 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan 7 dari 94 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger.

    2. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Agustus 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 32 Perusahaan Pembiayaan, 15 Perusahaan Modal Ventura, 34 Penyelenggara Pindar, dan 6 Perusahaan Pergadaian atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 53 sanksi denda dan 149 sanksi peringatan tertulis. Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut ditujukan untuk mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

    Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD)

    Perkembangan sektor IAKD menunjukkan semakin berkembangnya ekosistem inovasi keuangan digital nasional, yang bergerak secara bertahap dari tahap eksperimentasi melalui regulatory sandbox menuju implementasi dan pengembangan dalam skala yang lebih luas. OJK terus mendorong inovasi yang mampu meningkatkan efisiensi, memperluas akses dan inklusi keuangan, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian, dengan tetap memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, dan pelindungan konsumen yang memadai.

    1. Pelaksanaan regulatory sandbox:

    a. Sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 351 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.

    b. OJK telah menerima  36 permohonan untuk menjadi peserta sandbox. Saat ini terdapat 2 peserta sandbox, yang terdiri dari 1 penyelenggara dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 pendukung pasar yang tengah melaksanakan proses uji coba. Hingga bulan Agustus 2026, terdapat 7 peserta sandbox yang menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan “Lulus” dengan model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin Rupiah, Kustodian AKD Non Perdagangan dan Manajer Dana Kripto.

    c. Selanjutnya, mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan 7 peserta sandbox yang telah lulus tersebut, mempunyai hak untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox.

    d. OJK juga sedang melakukan proses evaluasi terhadap 4 permohonan untuk menjadi peserta sandbox yang terdiri atas 1 model bisnis AKD-AK dan 3 model bisnis pendukung pasar.

    e. Sandbox OJK mengedepankan prinsip kolaborasi sebagai landasan pelaksanaan inovasi. Beberapa model bisnis yang telah melalui proses pengujian sebelumnya menunjukkan keterpaduan operasional dengan berbagai Lembaga Jasa Keuangan untuk menunjang proses bisnisnya seperti model bisnis tokenisasi emas yang bekerja sama dengan Pergadaian untuk tempat penyimpanan emas fisik underlying token, serta model bisnis tokenisasi surat berharga yang melibatkan manajer investasi dan bank kustodian dalam ekosistem pasar modal.

    2. Perizinan penyelenggara ITSK:

    a. Per Agustus 2026, terdapat 24 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK, yang terdiri dari 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). 

    b. Sampai dengan Agustus 2026, terdapat 34 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang saat ini dalam proses evaluasi oleh OJK, yaitu terdiri dari 10 PKA (8 PKA terdaftar dan 2 PKA baru) dan 24 PAJK (16 PAJK terdaftar dan 8 PAJK baru).

    3. Pada Juli 2026, tersisa 2 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) sebagaimana diserahkan proses perizinan usahanya oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) kepada OJK untuk menjadi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Dalam upaya untuk menyelesaikan proses permohonan izin tersebut, pada bulan Agustus 2026, OJK telah memberikan izin usaha kepada PT Indonesia Digital Exchange (DEX) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/D.07/2026 (13 Agustus 2026) yang beralamat di Foresta Business Loft 5 No. 36, Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten 15331. Dengan telah diterbitkannya keputusan tersebut, maka tersisa 1 CPFAK yang masih dalam proses permohonan izin untuk menjadi PAKD.

    4. Selama Juli 2026, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.357 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pergadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.

    5. Pada Juli 2026, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp 2,41 triliun, dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 19,26 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total inquiry/hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama bulan Juli 2026 tercatat mencapai 28,32 juta hit. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah berkontribusi signifikan meningkatkan aksesibilitas, inklusi, dan kualitas atas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan. 

    6. Sehubungan dengan perkembangan aset keuangan digital termasuk aset kripto (AKD-AK) di Indonesia, saat ini telah terdapat 2 bursa kripto yaitu PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX) yang masing-masing mengelola Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) secara mandiri.

    7. Pada Juli 2026 tercatat 1.214 AKD dan 49 derivatif AKD pada DAKD CFX dan 871 AKD pada DAKD ICEX yang dapat diperdagangkan. Sampai saat ini, OJK telah menyetujui perizinan 33 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 2 bursa kripto (bursa), 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 27 pedagang aset keuangan digital (PAKD).

    8. Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan terhadap 7 lembaga penunjang yang semuanya terdiri atas Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Sesuai Pasal 87 POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, rekening terpisah hanya dapat dibuka pada bank umum yang telah mendapat izin usaha dari OJK. Dengan demikian, tidak terdapat lagi frasa persetujuan OJK untuk entitas Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). OJK saat ini sedang mengevaluasi permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 1 bursa, 1 kliring, 1 kustodian dan 1 Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) dan 1 PAKD.

    9. Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai  22,93 juta akun konsumen pada posisi Juli 2026 atau tumbuh 1,03 persen mtm (Juni 2026: 22,69 juta akun konsumen). Nilai transaksi aset kripto selama bulan Juli 2026 tercatat sebesar Rp20,52 triliun atau menurun 28,20 persen mtm  (Juni 2026: Rp28,58 triliun). Sementara itu, nilai transaksi derivatif AKD selama bulan Juli 2026 tercatat sebesar Rp3,41 triliun atau menurun 18,53 persen (Juni 2026: Rp4,19 triliun). Di tengah dinamika dan fluktuasi nilai transaksi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia, tetap terjaga dan menunjukkan perkembangan yang positif.

    10. Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor IAKD, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

    a. Pada 31 Juli 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Pembatalan Pendaftaran terhadap 1 Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan model bisnis Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK), yaitu PT Unicorn Technology Indonesia (Finfy). Selanjutnya, entitas tersebut berkewajiban melakukan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    b. Selama bulan Agustus 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 2 Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD. Sanksi administratif tersebut berupa 3 sanksi peringatan tertulis.

    Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi yang dilakukan oleh OJK bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

    OJK akan terus memperkuat regulatory sandbox, perizinan, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor sebagai satu kesatuan kebijakan untuk membangun ekosistem IAKD yang inovatif, terpercaya, inklusif, dan berkelanjutan. Pengembangan inovasi diarahkan agar tidak berhenti pada tahap eksperimentasi, tetapi dapat tumbuh secara sehat dan memberikan manfaat nyata, dengan tetap didukung tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta pelindungan konsumen. Dalam hal ini, kolaborasi erat  dengan Bank Indonesia, PPATK, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hokum serta stakeholder terkait lainnya menjadi kunci dalam menjaga integritas transaksi, mencegah kejahatan keuangan, dan memastikan penanganan permasalahan secara terpadu.(****)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :