- Ini Pengakuan Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Matnur : Mobil Ditinggal di Bawah Tol
- IM3 Platinum dan Apple Berikan Pengalaman Next Level di Peluncuran iPhone 16
- Pilkate RT 05 Kelurahan Legok Ditunda
- Pemilihan Ketua RT 02 Kelurahan Kenali Besar Berlangsung Damai
- Pilkate Serentak Kota Jambi 2025 Berlangsung Meriah, Wali Kota Maulana Pantau Langsung TPS
- Kapolda Jambi Dikukuhkan Sebagai Anggota Pembina LAM Provinsi Jambi
- Polda Jambi Buru Pemain Minyak Ilegal di Bajubang Batanghari, 4 DPO Bakal Dikejar
- Hakim Tolak Keberatan Helen, Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi ke Persidangan
- Setrum Ikan di Sungai Batanghari, Dua Warga Legok Diamankan Ditpolairud Polda Jambi
- Anton Gumay Resmi Dilantik jadi Ketua KONI, Siap Dongkrak Prestasi Atlet Untuk Kota Jambi Bahagia
Pilkate RT 05 Kelurahan Legok Ditunda

Keterangan Gambar : Pilkate RT 05 Kelurahan Legok Ditunda
Mediajambi.com - Pemilihan Ketua RT 05 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, yang sedianya digelar serentak pada Sabtu (26/4/2025), harus ditunda. Penundaan ini terjadi akibat ketidaksepakatan antara dua calon ketua RT terkait daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah tersebut.
Lurah Legok, Rahmansyah, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya persoalan yang menghambat jalannya pemilihan.
Menurutnya, salah satu calon keberatan dengan DPT yang diberikan panitia karena masih mencantumkan beberapa nama yang dianggap sudah tidak berdomisili di wilayah RT 05.
"Ada mata pilih yang menurut salah satu calon sudah pindah, tapi masih diberikan hak pilih oleh panitia. Karena tidak ada kata mufakat, pemilihan akhirnya ditunda," ujar Rahmansyah, Sabtu (26/4/2025).
Penundaan ini, lanjut Rahmansyah, dilakukan untuk meredam potensi konflik yang mungkin terjadi jika pemilihan tetap dipaksakan. "Kita tidak ingin ada keributan. Jadi panitia memutuskan menunda pemilihan selama lima hari ke depan untuk mencari solusi terbaik," katanya.
Ia juga menegaskan, jika dalam waktu lima hari ke depan tidak ada kesepakatan, maka pihak kelurahan akan mengambil langkah tegas.
"Sesuai Peraturan Walikota Jambi Nomor 06 Tahun 2025, jika tidak ada mufakat, maka lurah berwenang menunjuk ketua RT secara definitif," tegasnya.(**)