- Ini Pengakuan Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Matnur : Mobil Ditinggal di Bawah Tol
- IM3 Platinum dan Apple Berikan Pengalaman Next Level di Peluncuran iPhone 16
- Pilkate RT 05 Kelurahan Legok Ditunda
- Pemilihan Ketua RT 02 Kelurahan Kenali Besar Berlangsung Damai
- Pilkate Serentak Kota Jambi 2025 Berlangsung Meriah, Wali Kota Maulana Pantau Langsung TPS
- Kapolda Jambi Dikukuhkan Sebagai Anggota Pembina LAM Provinsi Jambi
- Polda Jambi Buru Pemain Minyak Ilegal di Bajubang Batanghari, 4 DPO Bakal Dikejar
- Hakim Tolak Keberatan Helen, Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi ke Persidangan
- Setrum Ikan di Sungai Batanghari, Dua Warga Legok Diamankan Ditpolairud Polda Jambi
- Anton Gumay Resmi Dilantik jadi Ketua KONI, Siap Dongkrak Prestasi Atlet Untuk Kota Jambi Bahagia
Polda Jambi Amankan Pria Diduga Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Kandung

Keterangan Gambar : Polda Jambi Amankan Pria Diduga Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Kandung
Mediajambi com – Polda Jambi amankan seorang pria (F) yang
diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandung dan keponakannya sendiri.
Kasus ini mencuat ke publik setelah identitas pelaku
diungkap oleh anak kandungnya dalam sebuah video yang di upload di media sosial
sehingga kasus ini turut memicu perhatian dan kecaman dari berbagai pihak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menggelar
konferensi pers pada Senin, (10/02/2025), untuk mengungkapkan kasus pencabulan
telah dilakukan pelaku pada tahun 2019 silam.
“Korban pada saat itu terbilang masih dibawah umur, dan
korban ini merupakan keponakannya sendiri. Kejadian ini bisa dibilang terjadi
begitu singkat ya, karena si korban ini pun tiba-tiba dipeluk dari belakang dan
kemudian tangannya masuk ke dalam baju si korban.” Kata Direktur Reserse
Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti
Lebih lanjut, penyelidikan kepolisian mengungkap fakta bahwa
bukan hanya keponakannya, tetapi anak kandung tersangka juga menjadi korban
pencabulan anak dibawah umur. Tindakan bejat tersebut dilakukan secara berkala
dalam lingkungan rumah tangga, membuat korban tentunya mengalami trauma
berkepanjangan.
Manang pun menambahkan bahwasannya sampai pada detik ini
tersangka F tetap tidak mau mengakui perbuatannya. Tetapi nanti akan dikumpulkan
lagi keterangan dari korban dan para saksi untuk membuktikan perilaku tersebut
dan hasil putusan akan dilakukan dipengadilan.
“Tersangka sendiri akan dijerat di pasal 82 UU No.17 tahun
2016, Penetapan Peraturan Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua
atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku juga akan dihukum
minimal 5 tahun dan maksimal penjara 15 tahun.” tutupnya.(*)