- Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Transmigrasi Bahas Penyelesaian Permasalahan TSM IV Gelam Baru
- Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan dalam Memajukan Bangsa dan Daerah
- Wamen BKKBN Apresiasi Upaya Kota Jambi Tekan Stunting Lewat Inovasi Daerah
- Anak Istimewa Meriahkan Peringatan Hari Anak Nasional d Kota Jambi, Walikota Beri Apresiasi Khusus
- Polsek Jelutung ungkap Peredaran Narkoba Sistem Tempel, tiga orang Diamankan
- Maulana Perintahkan Copot Iklan Minol, Peringatan Keras Diberi untuk Pelaku Usaha
- Zalman Rangkul Warga Raup Jutaan dari Kelola Sampah Organik
- Klarisa lifter putri Jambi lolos seleknas Sea Games 2025
- Perkuat Isu KBGO dan Jurnalisme Konstruktif, FJPI Sumsel Jadi Tuan Rumah Pelatihan Digital Story Telling ABCID
- Kapolresta Jambi Terima Audiensi Rektor Universitas Adiwangsa Jambi, Bahas Sinergi Pendidikan dan Kepolisian
Iklan Minuman Beralkohol Resahkan Warga Jambi, Walikota Perintahkan Penurunan

Keterangan Gambar : Iklan Minuman Beralkohol Resahkan Warga Jambi, Walikota Perintahkan Penurunan
Mediajambi.com – Sebuah papan reklame bergambar minuman beralkohol jenis Highball sempat terpampang di kawasan Simpang Talang Banjar, Kota Jambi. Keberadaan iklan tersebut meresahkan warga karena dinilai tidak sesuai dengan norma masyarakat dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pantauan di lokasi, iklan minuman beralkohol itu terpasang di papan reklame di Jalan Jamin Datuk Bagindo, Talang Banjar. Munculnya iklan minuman beralkohol di ruang publik jelas menimbulkan sorotan. Apalagi, produk Highball sendiri mengandung kadar alkohol rata-rata sekitar 5–7 persen (setara bir ringan), sehingga tidak layak untuk dipromosikan secara terbuka di ruang publik.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Jambi, dr. Maulana, langsung memerintahkan instansi terkait untuk menurunkan reklame tersebut.
> “Kami sudah instruksikan agar reklame itu diturunkan. Saya juga mengingatkan para pengusaha agar tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Kota Jambi punya Perda yang jelas melarang promosi minuman beralkohol di ruang publik,” tegas Maulana.
Tak lama berselang, berdasarkan foto yang diterima redaksi, reklame minuman beralkohol di Simpang Talang Banjar dan Simpang BW Luxuri sudah diturunkan. Proses penurunan bahkan dipimpin langsung oleh Kepala BPRRD Kota Jambi, Nella Evrina.
Pemerintah Kota Jambi memastikan akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran reklame yang tidak sesuai dengan peraturan daerah, terutama terkait promosi produk minuman beralkohol.(*)