- Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Transmigrasi Bahas Penyelesaian Permasalahan TSM IV Gelam Baru
- Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan dalam Memajukan Bangsa dan Daerah
- Wamen BKKBN Apresiasi Upaya Kota Jambi Tekan Stunting Lewat Inovasi Daerah
- Anak Istimewa Meriahkan Peringatan Hari Anak Nasional d Kota Jambi, Walikota Beri Apresiasi Khusus
- Polsek Jelutung ungkap Peredaran Narkoba Sistem Tempel, tiga orang Diamankan
- Maulana Perintahkan Copot Iklan Minol, Peringatan Keras Diberi untuk Pelaku Usaha
- Zalman Rangkul Warga Raup Jutaan dari Kelola Sampah Organik
- Klarisa lifter putri Jambi lolos seleknas Sea Games 2025
- Perkuat Isu KBGO dan Jurnalisme Konstruktif, FJPI Sumsel Jadi Tuan Rumah Pelatihan Digital Story Telling ABCID
- Kapolresta Jambi Terima Audiensi Rektor Universitas Adiwangsa Jambi, Bahas Sinergi Pendidikan dan Kepolisian
Maulana Perintahkan Copot Iklan Minol, Peringatan Keras Diberi untuk Pelaku Usaha

Keterangan Gambar : Maulana Perintahkan Copot Iklan Minol, Peringatan Keras Diberi untuk Pelaku Usaha
Mediajambi.com – Walikota Jambi Dokter Maulana, bereaksi tegas terhadap pemasangan iklan minuman beralkohol yang melanggar aturan di dua titik strategis kota.
Walikota Maulana dengan tegas memerintahkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi untuk segera membongkar iklan tersebut, karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Iklan yang menjadi sorotan tersebut di temukan di dua titik, yakini Simpang Talang Banjar dan Simpang Hotel BW Luxury. Iklan tersebut mempromosikan minuman beralkohol dengan merek Batavia Highball Whizz Soda Mix dan Iceland Vodka Mix Lychee Martini.
“Hari ini sudah saya perintahkan untuk diturunkan, karena ini memang melanggar aturan,” ujar Maulana dengan tegas pada Rabu (20/8/2025).
Tak itu saja, Maulana juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha agar tidak mencoba-coba melanggar aturan yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan ragu untuk mengambil tindakan jika ada pelanggaran serupa di kemudian hari.
“Jadi saya minta juga kepada pengusaha jangan melanggar aturan dan jangan coba-coba ngetes-ngetes kita untuk berani memasang, jadi saya hari ini tegas kalau itu melanggar ya saya tindak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Maulana mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, khususnya di bidang periklanan (advertising),untuk bersama-sama menjaga ketertiban kota dengan mematuhi semua peraturan yang ada.
“Saya juga mengimbau kepada pelaku usaha di bidang advertising jangan lah langgar aturannya, kita harus jaga sama-sama kota ini,” tutupnya.
Penindakan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum, terutama terkait peredaran minuman beralkohol dan materi promosinya.
Sementara itu Nella Ervina Kepala BPPRD Kota Jambi yang sedang dilapangan mengatakan, sesuai perintah Walikota, kami langsung bergerak cepat,” ujarnya.
Tak itu saja, “Kami sangat menyayangkan tindakan pengusaha yang meskipun rajin membayar pajak, namun tidak mematuhi peraturan yang berlaku terkait konten iklan.”
Nella juga menambahkan bahwa pihak pengusaha seharusnya memahami batasan dalam beriklan, terutama untuk produk yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Barang bukti berupa reklame yang dibongkar telah diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi para pengusaha agar selalu mematuhi peraturan daerah yang berlaku demi menjaga ketertiban dan norma sosial di Kota Jambi, ucap Nella.*