- Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Transmigrasi Bahas Penyelesaian Permasalahan TSM IV Gelam Baru
- Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan dalam Memajukan Bangsa dan Daerah
- Wamen BKKBN Apresiasi Upaya Kota Jambi Tekan Stunting Lewat Inovasi Daerah
- Anak Istimewa Meriahkan Peringatan Hari Anak Nasional d Kota Jambi, Walikota Beri Apresiasi Khusus
- Polsek Jelutung ungkap Peredaran Narkoba Sistem Tempel, tiga orang Diamankan
- Maulana Perintahkan Copot Iklan Minol, Peringatan Keras Diberi untuk Pelaku Usaha
- Zalman Rangkul Warga Raup Jutaan dari Kelola Sampah Organik
- Klarisa lifter putri Jambi lolos seleknas Sea Games 2025
- Perkuat Isu KBGO dan Jurnalisme Konstruktif, FJPI Sumsel Jadi Tuan Rumah Pelatihan Digital Story Telling ABCID
- Kapolresta Jambi Terima Audiensi Rektor Universitas Adiwangsa Jambi, Bahas Sinergi Pendidikan dan Kepolisian
Polsek Jelutung ungkap Peredaran Narkoba Sistem Tempel, tiga orang Diamankan

Keterangan Gambar : Polsek Jelutung ungkap Peredaran Narkoba Sistem Tempel, tiga orang Diamankan
Mediajambi.com - Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Lapas. Petugas berhasil amankan tiga orang.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah kos bernama Goals Sport Galery, Jalan Syamsu Bahrun, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi tepatnya perbatasan Polsek Jelutung dan Polsek Telanaipura.
Tiga orang yang diamankan tersebut, yakni berinisial F (20) selaku pengedar, A (21), serta seorang perempuan berinisial S (21).
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa enam paket plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu, satu buah timbangan digital merek ACIS, satu kotak hitam, plastik klip bening kosong, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp260 ribu
Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam mengatakan, dari hasil interogasi mengungkapkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik F. Ia juga menerangkan bahwa barang haram itu didapatkan dari seorang pria ydengan sistem mapping atau tempel.
"Pelaku mengaku sebagian sabu telah dipakai bersama ketiga orang tersebut, sementara sisanya akan dijual kembali," katanya. Rabu (20/08/2025).
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jelutung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
" Kita juga tengah melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Jambi guna proses hukum selanjutnya," lanjutnya.
Saat ditanyai awak media pelaku F mengaku bahwa barang haram itu didapatkan dari seorang pria yang berada di dalam lapas Jambi dengan sistem mapping atau tempel dan sudah melakukan transaksi sebanyak 7 kali.
"Dari dalam lapas , inisialnya MI, sudah 6 atau 7 kali transaksi .Barangnya sebagian dikonsumsi, sebagian dijual," katanya.(*)