- Dirut PHR Regional 1 Kunjungi Program Pemberdayaan Masyarakat Srikandi Perubahan Mengubah Tantangan Menjadi Peluang di Lapas Perempuan Jambi
- Pantau Persiapan Pilkada di Tanjabtim, Pjs. Gubernur Sudirman Minta TNI dan Polri Kawal Ketat Pendistribusian Logistik
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Penuh Langkah Polda Jambi Ungkap Praktik Pengoplosan LPG
- Cari Solusi Penyelesaian Perambahan Kawasan Hutan, Komisi II Konsultasi ke Kementerian Kehutanan
- Hendak Menyeberangi Sungai Batanghari Pakai Perahu, Warga VII Koto Ilir Tebo Tenggelam
- Pemkot Gelar Rakor Kesiapan Pilkada Serentak, Pj Walikota Harap Kota Jambi Jadi Contoh Pilkada yang Aman, Damai dan Kondusif
- Minimalisir Masalah Perempuan, Anak dan Perdagangan Orang, Pemkot Jambi Gelar Sosialisasi Bersama Komponen Masyarakat
- OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion
- Seorang Oknum PNS Menjadi Pelaku Pencabulan Terhadap Pelajar
- Polda Jambi Bersama FJPI Jambi Gelar FGD, Bahas Peran Perempuan dalam Menjaga Keamanan Pilkada 2024
Kepala BPKPD Provinsi Jambi Drs Agus Pirngadi : APBD Suatu Daerah Defisit atau Tidak Dapat Diuji dan Dibuktikan dengan 2 Indikator Utama
Keterangan Gambar : Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Drs Agus Pirngadi
Mediajambi.com - Untuk mengetahui dan membuktikan apakah
APBD suatu daerah defisit atau tidak dapat diuji dan dibuktikan berdasarkan 2
indikator utama yang tertuang dalam laporan keuangan pemerintah daerah yang
telah diaudit oleh BPK RI sebagai lembaga auditor resmi negara yang memiliki
kewenangan memeriksa/mengaudit pelaksanaan APBD Tahun Anggaran berkenaan.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan
Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi
Drs Agus Pirngadi mengenai adanya pemberitaan Provinsi Jambi mengalami devisit
anggaran.
Dikatakannya dua indikator tersebut adalah :
1. Apakah terdapat belanja daerah yang tidak dapat
terbayarkan karena tidak tersedia dananya.
2. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) belanja bernilai
minus.
Bilamana laporan
keuangan atas pelaksanaan APBD menunjukan adanya belanja yang menjadi utang daerah karena
tidak dapat dibayar karena tidak tersedianya dana dan dibuktikan dengan Selisih
lebih pembiayaan anggaran (Silpa minus) maka dapat dikatakan bahwa APBD
tersebut defisit.
Pada APBD Provinsi Jambi TA 2022 dan TA 2023 berdasarkan
Laporan Keuangan yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Jambi menunjukan tidak
terdapat belanja yang tidak bisa dibayar karena tidak tersedia dananya dan
terdapat Silpa dengan nilai positif (plus),
ini menunjukan bahwa APBD Provinsi Jambi Tahun 2022 dan 2023 tidak
Defisit.
Secara rinci Laporan Keuangan APBD TA 2022 yang telah
diaudit BPK RI
Pendapatan sebesar Rp.4,705 Trilyun dan Penerimaan
Pembiayaan sebesar Rp.727,9 Milyar, dengan total realisasi Belanja sebesar
Rp.4,772 Trilyun dan realisasi Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.27,2 Milyar
serta terdapat Silpa sebesar Rp.631,4 Milyar
Laporan Keuangan APBD TA 2023 yang telah diaudit BPK RI
Pendapatan sebesar
Rp.4,623Trilyun dan Penerimaan Pembiaayaan sebesar Rp.631,4 Milyar, dengan
Realisasi belanja sebesar Rp.5,175 Trilyun, dengan realisasi Pengeluaran
Pembiayaan sebesar Rp.10,1 Milyar, dan terdapat Silpa sebesar Rp.69,3 Milyar
Sedangkan APBD TA 2024 belum dapat diukur/diketahui defisit
atau tidak karena pelaksanaanya masih berjalan, laporan keuangan tahunan baru
dapat disusun setelah selesai Tahun Anggaran 2024 (31 Desember 2024)mutk
selanjutnya dilakukan audit oleh BPK RI :
Sampai saat ini
belanja APBD TA 2024 masih berjalan dan dalam proses pembayaran
berdasarkan mekanisme dan aturan serta persyaratan yang telah ditetapkan
termasuk belanja TPP dan honorarium honorer (PTT). Sumber (Ka BPKPD Provinsi
Jambi).