- Pemkab Tanjab Barat Menggelar Apel Gabungan Perangkat Daerah Dirangkaikan dengan Halal Bihalal Seluruh Pegawai
- Bupati H. Anwar Sadat Menghadiri Rapat Paripurna Ketiga, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2024
- Bupati Tanjung Jabung Barat Memimpin Langsung Rakor Instruksi Presiden RI Terkait Pembentukan Satgas PSN
- Bupati Tanjung Jabung Barat Mengikuti Kegiatan Road To Kajanglako XIII
- Bupati H Anwar Sadat Dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Cabang Tanjung Jabung Barat
- Bupati Tanjung Jabung Barat Menyambut Optimis Peresmian Akatara Gas Processing Facility Milik Jadestone Energy
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Menghadiri Musrenbang- RKPD tahun 2026
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Pantau Kegiatan Pembersihan Drainase Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
- Bupati Tanjung Jabung Barat Membuka Pembinaan Tahap Pertama Qori-Qoriah
- Pemkab Tanjung Jabung Barat Pacu Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Kecamatan Seberang Kota
Perampok di Bungo Sikat Uang Nasabah Bank Rp 275 Juta, Congkel Jok Motor

Keterangan Gambar : Perampok di Bungo Sikat Uang Nasabah Bank Rp 275 Juta, Congkel Jok Motor
Mediajambi.com- Keganasan dua porampok nasabah bank di Kota Muarabungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi akhirnya berakhir di tangan polisi. Tak berapa lama setelah berhasil menyikat uang nasabah bank sebesar Rp 275 juta yang disimpan jok sepeda motor, kedua perampok, II (43) dan AS (34) langung diringkus polisi dan dibawa ke Jambi. Kedua tersangka hingga Kamis (1/9/2022) masih ditahan dan diperiksa di Polda Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Andri Ananta Yudisthira di Polda Jambi, Kamis, (1/8/22) menjelaskan, penangkapan dua perampok nasabah bank di Bungo tersebut dilakukan Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Jambi dan Polres Bungo.
Dijelaskan, perampokan dua nasabah bank di Bungo tersebut berawal dari seorang nasabah bank di Kota Muarabungo mengambil uang sebesar Rp 275 juta dari sebuah bank, Senin (29/8/2022) siang. Nasabah bank tersebut mengambil uang dari bank mengenderai sepeda motor.
Uang yang diambil bank tersebut, lanjutnya dimasukkan ke dalam dua kantong plastik dan selanjutnya disimpan dalam jok atau tempat duduk sepeda motornya. Ternyata kedua perampok tersebut sudah mengintai nasabah bank tersebut. Ketika nasabah bank tersebut meninggalkan bank, kedua perampok membuntutinya.
- Danau Sipin Dipenuhi Enceng Gondok dan Kiambang0
- 42 Hari Misteri Kematian Kekey, Polisi Gelar Pra Rekontruksi0
- Keluarga Bocah Tewas dalam IPAL Khawatir Adanya Motif Dendam dan Predator Anak0
- Yamaha Jambi Gelar Hari Pelanggan Nasional 2022 di CFD Gubernuran 0
- Hari Pelanggan Nasional 2022, Sinsen Beri Apresiasi Pelanggan Setia Honda0
“Nasabah bank atau korban sempat singgah di beberapa tempat di Muarabungo dan terus dibuntuti kedua perampok. Ketika korban dan isterinya memarkir sepeda motornya di parkiran tempat pesta, kedua perampok langsung mencongkel jok motor korban. Uang korban Rp 275 juta yang disimpan di jok motor pun langsung dibawa kabur,”katanya.
Menurut Andri Ananta Yudisthira, korban baru sadar uang yang disimpan di jok motor raib ketika kembali ke rumahnya. Ketika korban hendak mengambil uangnya dari jok motor, ternyata jok motor sudah terbuka dan semua uangnya sudah tidak ada.
Menyadari uangnya hilang, korban langsung melapor ke pihak Polres Bungo. Setelah mendapat laporan tersebut satuan Polres Bungo dan Resmob Polda Jambi melakukan penelusuran kasus perampokan tersebut dari Bungo hingga ke Kota Jambi.
Berdasarkan penelusuran, kedua perampok tersebut langsung melarikan diri ke Sumatera Barat dan Riau. Setelah itu mereka kembali ke Kota Jambi. Tak berapa lama, petugas berhasil mengetahui keberadaan kedua tersangka sudah berada di Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
“Kedua tersangka pun berhasil disergap di tempat persembunyian mereka tersebut Rabu (31/8/2022). Ketika disergap, kedua tersangka berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri. Akhirnya polisi melumpuhkan kedua tersangka dengan tembakan di bagian kaki,”katanya.
Andri Ananta Yudisthira mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka, yakni sisa uang hasil perampokan sekitar Rp 245 juta. Sebesar Rp 207 juta berupa uang tunai, sekitar Rp 38 juta dan di rekening tersangka dan satu unit sepeda motor.
“Sebesar Rp 30 juta uang hasil rampokan tersangka sudah mereka gunakan untuk melarikan diri ke Sumatera Barat dan Riau hingga kembali lagi ke Kota Jambi. Uang tersebut juga sudah digunakan membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,”jelasnya.
Dijelaskan, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(Yen)