- Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Transmigrasi Bahas Penyelesaian Permasalahan TSM IV Gelam Baru
- Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan dalam Memajukan Bangsa dan Daerah
- Wamen BKKBN Apresiasi Upaya Kota Jambi Tekan Stunting Lewat Inovasi Daerah
- Anak Istimewa Meriahkan Peringatan Hari Anak Nasional d Kota Jambi, Walikota Beri Apresiasi Khusus
- Polsek Jelutung ungkap Peredaran Narkoba Sistem Tempel, tiga orang Diamankan
- Maulana Perintahkan Copot Iklan Minol, Peringatan Keras Diberi untuk Pelaku Usaha
- Zalman Rangkul Warga Raup Jutaan dari Kelola Sampah Organik
- Klarisa lifter putri Jambi lolos seleknas Sea Games 2025
- Perkuat Isu KBGO dan Jurnalisme Konstruktif, FJPI Sumsel Jadi Tuan Rumah Pelatihan Digital Story Telling ABCID
- Kapolresta Jambi Terima Audiensi Rektor Universitas Adiwangsa Jambi, Bahas Sinergi Pendidikan dan Kepolisian
Polsek Jelutung Tangkap Karyawan Curi Dua Sepeda Listrik Milik Majikan

Keterangan Gambar : Polsek Jelutung Tangkap Karyawan Curi Dua Sepeda Listrik Milik Majikan
Mediajambi.com - Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dua unit sepeda listrik yang terjadi di kawasan Jalan Yunus Sanis, Komplek Handil Lestari RT 004, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Jumat (15/8/2025) malam.
Pelaku diketahui merupakan karyawan korban yang memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pencurian
Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial S (32), seorang pekebun asal Kabupaten Mesuji, Lampung. “Pelaku berhasil diamankan oleh tim opsnal Polsek Jelutung bersama Unit Reskrim setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di wilayah Kebun Handil. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Ondo Ericson Siburian,” ujar Ipda Deddy.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan sepeda listrik senilai Rp1,5 juta, serta dua buah kunci gudang. Sementara dua unit sepeda listrik yang dicuri, yakni merek Tabitho Hayaru warna krem dan Exotic X630 warna hitam, masih dalam pencarian.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar mencapai Rp8 juta. Awalnya korban mencurigai gerak-gerik pelaku yang kerap pulang larut malam, hingga akhirnya diketahui membawa kabur sepeda listrik miliknya. “Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya. (*)