15 ASN Pemkot Jambi Kena Sanksi Disiplin, Lima Dipecat dengan Tidak Hormat

By MS LEMPOW 09 Jan 2023, 13:13:29 WIB KOTA
15 ASN Pemkot Jambi Kena Sanksi Disiplin, Lima Dipecat dengan Tidak Hormat

Keterangan Gambar : Walikota Jambi, Syarif Fasha


Mediajambi.com-  Walikota Jambi, Syarif Fasha mencatat perilaku buruk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jambi sepanjang tahun 2022 yang akhirnya membuat fatal pada karir ASN tersebut.

Sepanjang tahun 2022, Pemkot Jambi, kata Fasha, memberhentikan tidak hormat sebanyak 5 orang pegawai. "Jadi tahun 2022 kemarin itu ada 15 ASN yang diberi sanksi disiplin. Lima diantaranya terpaksa diberhentikan karena sudah fatal dan melakukan pelanggaran berat," kata Fasha saat memimpin apel disiplin pegawai, Senin (9/1).

Fasha melanjutkan, memasuki 2023 ini, sudah ada 7 (tujuh) kasus pelanggaran disiplin yang saat ini tengah ditangani oleh BKPSDMD dan Inspektorat.

"Saya harap ini jangan nambah lagi, seyogyanya saya tidak mau memberikan sanksi dan memecat. Tapi karena sudah fatal, terpaksa kita ambil tindakan itu," jelasnya.

Dia mengatakan, kebanyakan ASN yang diberhentikan ini sudah tidak masuk dan menjalankan tugas. "Dia tidak masuk dan melebihi dari batasan yang sudah ditentukan. Satu bulan tidak masuk sudah diberi SP1, SP2 dan SP3. Tapi terus diulanginya lagi. Jangan sampai dia dapat gaji, tapi tidak melaksanakan tugas. Ini yang tidak kita inginkan," tambahnya.

Pada kesempatan apel itu, selain menyinggung soal kedisiplinan, Fasha juga meminta agar OPD segera menyelesaikan laporan keuangan. "Saya minta perjanjian kerja yang sudah ditantangani itu betul-betul dilaksanakan," katanya.

Terpisah, Kepala BPKAD Kota Jambi, Husni mengatakan, saat ini dalam penyusunan laporan keungan itu, ada 13 OPD lagi yang tinggal menunggu proses akhir. "Tahap 1 sebanyak 12 OPD sudah clear, ini tinggal yang besar-besar saja. Ini kita kejar percepatan, karena ini memasuki masa akhir jabatan pak wali," katanya.

Menurutnya, pihaknya terus berkoordinasi dengan Inspektorat, sebelum nanti diperiksa oleh BPK RI. (yen)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :