- Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI
- Jurnalis Mendominasi Juara Turnamen Domino HUT Jambi Ke-68
- KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Pasangan Walikota Terpilih
- KPU Kota Jambi Gelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- Kapolda Jambi Memimpin Upacara Sertijab Dirreskrimum, Dirpamobvit dan Kapolresta
- Kapolda Jambi Silaturahmi bersama Danlanal Palembang
- Hadirkan Spirit DNA R-Series, AEROX ALPHA Beri Dobrakan Desain yang Agresif Ala Motor Super Sport
- Pj Walikota Sampaikan Ucapan Selamat Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024
- Kapolda Jambi Rotasi dan Mutasi di Jajaran Kepolisian
- Kaleidoskop 2024: 1.042 Km Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital, Wujudkan Asta Cita
Bejat, Seorang Pimpinan Ponpes di Muaro Jambi Garap Santriwatinya
Keterangan Gambar : Bejat, Seorang Pimpinan Ponpes di Muaro Jambi Garap Santriwatinya
Mediajambi.com – Seorang oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi diamankan polisi. Dia diamankan polisi karena melakukan perbuatan yang tak senonoh, dia melakukan perbuatan cabul kepada santriwatinya. Tak tanggung-tanggung, perbuatan itu telah berlangsung sejak tahun 2019 lalu hingga September 2022 lalu.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara merayu. Setelah rayuan gombalnya termakan oleh korban, pelaku kemudian malancarkan aksinya dengan cara layaknya suami isteri. Usai melakukan perbuatan, pelaku meminta kepada korban untuk tidak menyebutkan kepada siapapun. Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Reskrim polres Muaro Jambi, AKP Sirlen saat jumpa pers menyebut jika perbuatan pelaku telah dilakukan berulang kali sejak 2019 lalu. “Kejadiannya salah satu kamar di Pondok Pesantren yang pelaku pimpin,” kata Kasat.
Perbuatan pelaku terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Tak terima dengan perlakuan bejat sang guru, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
- Dirlantas Polda Jambi Lakukan Rekayasa Pengalihan Lalin Angkutan Batubara dan CPO 0
- Seorang Pria di Jambi Tewas Gantung Diri di Kamar Sendiri0
- Tim Gabungan TNI Polri Sosialisasi Pencegahan Aksi Geng Motor0
- Kado UUPA, Hari Tani dan HUT IPPAT Ke 62/35, Tiga Tali Sepilin Since 24 September 1960/1987-20220
- Lakalantas Maut di Simpang Paal 10, Seorang Pelajar Inisial JNA Meninggal Dunia0
Atas dasar itu, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan disangkakan pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2015 Jo Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar. “Korban sewaktu kejadian masih termasuk anak-anak,” imbuhnya. (**)