- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
- Sekda Sudirman: ASN Jambi Siap Berprestasi dan Melayani
Bejat, Seorang Pimpinan Ponpes di Muaro Jambi Garap Santriwatinya

Keterangan Gambar : Bejat, Seorang Pimpinan Ponpes di Muaro Jambi Garap Santriwatinya
Mediajambi.com – Seorang oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi diamankan polisi. Dia diamankan polisi karena melakukan perbuatan yang tak senonoh, dia melakukan perbuatan cabul kepada santriwatinya. Tak tanggung-tanggung, perbuatan itu telah berlangsung sejak tahun 2019 lalu hingga September 2022 lalu.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara merayu. Setelah rayuan gombalnya termakan oleh korban, pelaku kemudian malancarkan aksinya dengan cara layaknya suami isteri. Usai melakukan perbuatan, pelaku meminta kepada korban untuk tidak menyebutkan kepada siapapun. Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Reskrim polres Muaro Jambi, AKP Sirlen saat jumpa pers menyebut jika perbuatan pelaku telah dilakukan berulang kali sejak 2019 lalu. “Kejadiannya salah satu kamar di Pondok Pesantren yang pelaku pimpin,” kata Kasat.
Perbuatan pelaku terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Tak terima dengan perlakuan bejat sang guru, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
- Dirlantas Polda Jambi Lakukan Rekayasa Pengalihan Lalin Angkutan Batubara dan CPO 0
- Seorang Pria di Jambi Tewas Gantung Diri di Kamar Sendiri0
- Tim Gabungan TNI Polri Sosialisasi Pencegahan Aksi Geng Motor0
- Kado UUPA, Hari Tani dan HUT IPPAT Ke 62/35, Tiga Tali Sepilin Since 24 September 1960/1987-20220
- Lakalantas Maut di Simpang Paal 10, Seorang Pelajar Inisial JNA Meninggal Dunia0
Atas dasar itu, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan disangkakan pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2015 Jo Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar. “Korban sewaktu kejadian masih termasuk anak-anak,” imbuhnya. (**)