- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
- Sekda Sudirman: ASN Jambi Siap Berprestasi dan Melayani
Ditreskrimum Polda Jambi Mengungkap Kasus Dugaan TPPO

Keterangan Gambar : Ditreskrimum Polda Jambi Mengungkap Kasus Dugaan TPPO
Mediajambi.com - Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pengungkapan kasus dugaan TPPO, Rabu
(21/6/2023).
Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan Informasi adanya warga yang diduga menjadi korban perdagangan
orang, dengan modus prostitusi memanfaatkan
Aplikasi Michat & WhatsApp di wilayah hukum Polda Jambi.
- Tim Opsnal Satreskrim Polresta Menangkap Dua Penyeret Anjing0
- Polda Jambi Amankan Pengangkut Kayu Ilegal0
- Bidhumas Polda Jambi Gelar Workshop Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik0
- Polda Jambi Ikuti Pelaksanaan Kegiatan Baksos Religi0
- Tersengat listrik saat Betulkan lampu, Keramba Hermanto Tenggelam di Sungai Batanghari0
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui
Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, didapatkan dua orang pelaku yang
melakukan TPPO.
" Berdasarkan
hasil penyelidikan terhadap informasi tersebut, diamankan dua orang laki-laki diduga sebagai
pelaku yang berperan mencari orderan dan
menyalurkan melalui aplikasi MiChat, dan mendapatkan keuntungan berupa uang
dari hasil transaksi tersebut. " Jelas Kompol Mas Edy.
Dari hasil pemeriksaan,
pelaku mengaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan
dengan sekali transaksi bervariasi dari Rp. 350.000; hingga Rp. 500.000; . "
Para pelaku EK (20) dan ER (19) langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan
diperiksa lebih lanjut. " Ucap Kasubbid Penmas.(*)