- Inflasi Provinsi Jambi 0,32 pada Maret 2025, Andil Terbesar Disumbang Tarif Listrik
- Pemkab Tanjab Barat Menggelar Apel Gabungan Perangkat Daerah Dirangkaikan dengan Halal Bihalal Seluruh Pegawai
- Bupati H. Anwar Sadat Menghadiri Rapat Paripurna Ketiga, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2024
- Bupati Tanjung Jabung Barat Memimpin Langsung Rakor Instruksi Presiden RI Terkait Pembentukan Satgas PSN
- Bupati Tanjung Jabung Barat Mengikuti Kegiatan Road To Kajanglako XIII
- Bupati H Anwar Sadat Dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Cabang Tanjung Jabung Barat
- Bupati Tanjung Jabung Barat Menyambut Optimis Peresmian Akatara Gas Processing Facility Milik Jadestone Energy
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Menghadiri Musrenbang- RKPD tahun 2026
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Pantau Kegiatan Pembersihan Drainase Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
- Bupati Tanjung Jabung Barat Membuka Pembinaan Tahap Pertama Qori-Qoriah
Ditreskrimum Polda Jambi Mengungkap Kasus Dugaan TPPO

Keterangan Gambar : Ditreskrimum Polda Jambi Mengungkap Kasus Dugaan TPPO
Mediajambi.com - Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pengungkapan kasus dugaan TPPO, Rabu
(21/6/2023).
Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan Informasi adanya warga yang diduga menjadi korban perdagangan
orang, dengan modus prostitusi memanfaatkan
Aplikasi Michat & WhatsApp di wilayah hukum Polda Jambi.
- Tim Opsnal Satreskrim Polresta Menangkap Dua Penyeret Anjing0
- Polda Jambi Amankan Pengangkut Kayu Ilegal0
- Bidhumas Polda Jambi Gelar Workshop Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik0
- Polda Jambi Ikuti Pelaksanaan Kegiatan Baksos Religi0
- Tersengat listrik saat Betulkan lampu, Keramba Hermanto Tenggelam di Sungai Batanghari0
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui
Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, didapatkan dua orang pelaku yang
melakukan TPPO.
" Berdasarkan
hasil penyelidikan terhadap informasi tersebut, diamankan dua orang laki-laki diduga sebagai
pelaku yang berperan mencari orderan dan
menyalurkan melalui aplikasi MiChat, dan mendapatkan keuntungan berupa uang
dari hasil transaksi tersebut. " Jelas Kompol Mas Edy.
Dari hasil pemeriksaan,
pelaku mengaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan
dengan sekali transaksi bervariasi dari Rp. 350.000; hingga Rp. 500.000; . "
Para pelaku EK (20) dan ER (19) langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan
diperiksa lebih lanjut. " Ucap Kasubbid Penmas.(*)