- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
- Sekda Sudirman: ASN Jambi Siap Berprestasi dan Melayani
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Menangkap Dua Penyeret Anjing

Keterangan Gambar : Tim Opsnal Satreskrim Polresta Menangkap Dua Penyeret Anjing
Mediajambi.com- Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi
berhasil menangkap dua pelaku penyeretan anjing menggunakan sepeda motor, yang
videonya viral beberapa waktu lalu. Kedua pelaku berinisial HG (20) dan MT
(24).
Dari hasil introgasi polisi, para pelaku berbagi peran
sebagai Joki sepeda motor dan yang menyeret anjing tersebut. Kapolresta Jambi,
Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasatreskrim Kompol Indar Wahyu mengatakan,
kedua pelaku ditangkap pada Rabu, 21 Juni 2023.
- Polda Jambi Amankan Pengangkut Kayu Ilegal0
- Bidhumas Polda Jambi Gelar Workshop Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik0
- Polda Jambi Ikuti Pelaksanaan Kegiatan Baksos Religi0
- Tersengat listrik saat Betulkan lampu, Keramba Hermanto Tenggelam di Sungai Batanghari0
- Polda Jambi Ungkap 11 Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Open BO via MiChat0
"Setelah kita lakukan penyelidikan termasuk juga pengecekan
CCTV, kita tangkap pelaku hari ini," ungkapnya.
Indar menjelaskan, dari pengakuan para pelaku, Anjing yang
diseret itu dicuri dari daerah Kelurahan Talang Banjar, dekat Tempat Pembuangan
Sampah. "Selanjutnya pelaku MT, menjerat Anjing tersebut dengan alat jerat
kemudian diseret menggunakan sepeda motor,"katanya.
Setelah menyeret Anjing tersebut, para pelaku menjualnya ke
Warung Tuak. Alasan para pelaku tega menyeret Anjing tidak berdaya itu karena
takut akan digigit. "Para pelaku
kita sangkakan dengan Pasal 302 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun
penjara," katanya.
Sebelumnya, video dua pendara motor menyeret anjing viral
dimedia sosial dan grup grup whatsapp. Tindakan para pelaku mendapat hujatan
dari para nitizen. Kejadian ini juga dilaporkan para pencinta hewan ke
polisi.(yen)