- Inflasi Provinsi Jambi 0,32 pada Maret 2025, Andil Terbesar Disumbang Tarif Listrik
- Pemkab Tanjab Barat Menggelar Apel Gabungan Perangkat Daerah Dirangkaikan dengan Halal Bihalal Seluruh Pegawai
- Bupati H. Anwar Sadat Menghadiri Rapat Paripurna Ketiga, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2024
- Bupati Tanjung Jabung Barat Memimpin Langsung Rakor Instruksi Presiden RI Terkait Pembentukan Satgas PSN
- Bupati Tanjung Jabung Barat Mengikuti Kegiatan Road To Kajanglako XIII
- Bupati H Anwar Sadat Dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Cabang Tanjung Jabung Barat
- Bupati Tanjung Jabung Barat Menyambut Optimis Peresmian Akatara Gas Processing Facility Milik Jadestone Energy
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Menghadiri Musrenbang- RKPD tahun 2026
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Pantau Kegiatan Pembersihan Drainase Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
- Bupati Tanjung Jabung Barat Membuka Pembinaan Tahap Pertama Qori-Qoriah
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Menangkap Dua Penyeret Anjing

Keterangan Gambar : Tim Opsnal Satreskrim Polresta Menangkap Dua Penyeret Anjing
Mediajambi.com- Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi
berhasil menangkap dua pelaku penyeretan anjing menggunakan sepeda motor, yang
videonya viral beberapa waktu lalu. Kedua pelaku berinisial HG (20) dan MT
(24).
Dari hasil introgasi polisi, para pelaku berbagi peran
sebagai Joki sepeda motor dan yang menyeret anjing tersebut. Kapolresta Jambi,
Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasatreskrim Kompol Indar Wahyu mengatakan,
kedua pelaku ditangkap pada Rabu, 21 Juni 2023.
- Polda Jambi Amankan Pengangkut Kayu Ilegal0
- Bidhumas Polda Jambi Gelar Workshop Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik0
- Polda Jambi Ikuti Pelaksanaan Kegiatan Baksos Religi0
- Tersengat listrik saat Betulkan lampu, Keramba Hermanto Tenggelam di Sungai Batanghari0
- Polda Jambi Ungkap 11 Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Open BO via MiChat0
"Setelah kita lakukan penyelidikan termasuk juga pengecekan
CCTV, kita tangkap pelaku hari ini," ungkapnya.
Indar menjelaskan, dari pengakuan para pelaku, Anjing yang
diseret itu dicuri dari daerah Kelurahan Talang Banjar, dekat Tempat Pembuangan
Sampah. "Selanjutnya pelaku MT, menjerat Anjing tersebut dengan alat jerat
kemudian diseret menggunakan sepeda motor,"katanya.
Setelah menyeret Anjing tersebut, para pelaku menjualnya ke
Warung Tuak. Alasan para pelaku tega menyeret Anjing tidak berdaya itu karena
takut akan digigit. "Para pelaku
kita sangkakan dengan Pasal 302 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun
penjara," katanya.
Sebelumnya, video dua pendara motor menyeret anjing viral
dimedia sosial dan grup grup whatsapp. Tindakan para pelaku mendapat hujatan
dari para nitizen. Kejadian ini juga dilaporkan para pencinta hewan ke
polisi.(yen)