Mendesak Pengesahan RUU PKS
Kasus Kekerasan Seksual Melonjak

By MS LEMPOW 21 Mar 2021, 09:11:47 WIB RAGAM
Mendesak Pengesahan RUU PKS

Keterangan Gambar : Kasus Kekerasan Seksual Melonjak


Mediajambi.com -  Pengesahan RUU PKS yang mengatur tentang  kekerasan seksual di Indonesia, harus segera  dilakukan. Payung hukum itu sangat dibutuhkan, karena saat ini Indonesia berada pada kondisi darurat kekerasan seksual dengan jumlah kasus kekerasan seksual setiap tahun terus meningkat.

Hal itu mengemuka pada workshop yang diadakan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) bekerjasama dengan The Body Shop dan IDN Times bertema ‘Indonesia Darurat Kekerasan Seksual dan Pentingnya Pengesahan RUU PKS untuk Melindungi Warga Negara Indonesia dari Kekerasan Seksual’, melalui platform zoom, Sabtu (20/3).

Berdasarkan data catatan tahunan Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual tahun 2018 sebanyak 5.280, tahun 2019 sebanyak 4.898, kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) Januari-Oktober 2020 sebanyak 659 kasus. Sementara berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian PPPA tahun 2020 mencatat kasus kekerasan seksual di Indonesia mencapai 6.177 kasus. 

Baca Lainnya :

Ketua FJPI, Uni Lubis mengatakan RUU PKS ini merupakan investasi untuk masa depan yang lebih baik. Sebelumnya, kata Uni, FJPI dalam menyambut hari perempuan internasional telah menggelar webinar tanggal 6 Maret 2021 yang menghadirkan narasumber Mentri Luar Negeri Retno Marsudi dengan tema perempuan dan perdamaian. 
“Mengutip pernyataan Menlu dalam webinar tersebut, Investing in women is investing for brighter future, maka RUU PKS ini adalah investing women, means investing for brighter feature,” ujar Uni.

Lebih lanjut, Uni mengatakan, dalam sidang UN Women tahun ini yang membahas tentang status perempuan, disebutkan bahwa pandemik covid-19 membuat anak perempuan dan perempuan mengalami krisis diskriminatif terbesar, karena meningkatnya kasus kekerasan fisik dan seksual. Situasi ini bisa dicegah jika ada aturan hukum yang menjamin keselamatan fisik dan mental perempuan dan anak perempuan. “Workshop ini membekali jurnalis untuk meliput secara lebih berempati,” kata Uni. 

Aryo Widiwardhono, CEO The Body Shop®? Indonesia mengatakan, The Body Shop®? adalah sebuah perusahaan yang percaya bahwa sebuah bisnis bisa memiliki peran lebih dari sekadar transaksi jualbeli, tetapi memiliki kapasitas untuk mengedukasi dan mendorong perubahan baik. 
“Bagi kami, isu kekerasan seksual itu penting untuk didorong dan kami melakukan kampanye Stop Sexual Violence karena Indonesia sudah darurat kekerasan seksual. Kami akan mengawal terus dengan semangat dan tekad perjuangan hingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan,” ujar Aryo. 

Dikatakannya, The Body Shop®? Indonesia mengharapkan rekan-rekan media mengawal pemberitaan ke publik dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kekerasan seksual. “Kami selalu bertekad meneruskan perjuangan pengesahan RUU PKS yang sudah sejak awal dilakukan oleh Komnas Perempuan, Komunitas, para penyintas, serta media, dimana semangat kebersamaan ini yang membuat The Body Shop®? bersama dengan Yayasan Pulih, Magdalene, Makassar International Writers Festival, serta Key Opinion Leaders dengan semangat melanjutkan perjuangan dalam isu pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” papar Aryo. 

Hadir sebagai narasumber dalam webinar ini, Megawati, Program Officer International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Ika Putri Dewi, M.Psi, Psikolog Yayasan Pulih, Yulianti Muthmainah, Ketua Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan Jakarta dan Ratu Ommaya, Public Relations and Community Manager The Body Shop®? Indonesia.

Megawati, Program Officer International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) mengatakan, keberadaaan RUU P-KS merupakan langkah maju yang tidak hanya bicara tentang tindak pidana terhadap pelaku, juga rehabilitasi bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. “Hal penting dari RUU ini adalah memberikan perlindungan, penanganan dan pemulihan bagi korban, yang selama ini tidak diatur dalam UU yang telah ada,” ujar Megawati.

Ika Putri Dewi M.Psi, Psikolog dari Yayasan Pulih mengatakan, perspektif tentang gender perlu dipahami secara mendalam untuk memahami kasus kekerasan seksual yang terjadi. “Akar dari kekerasan berbasis gender ini adalah penyalahgunaan relasi kuasa, perspektif HAM dan gender yang minim serta budaya patriarki,” kata Ika. 

Oleh karena itu, menurutnya tulisan jurnalisme berperspektif gender akan dapat menajdi kekuatan untuk mengajak yang lain menaruh empati terhadap korban kekerasan seksual, hingga menolong untuk menghentikan dan mencegah kekerasan seksual terjadi. 

Yulianti Muthmainah, Ketua Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan Jakarta mengatakan, RUU PKS ini senafas dengan Islam. “Islam mengajarkan amar makruf nahi mungkar, mengajarkan kita untuk menghindari kemungkaran,” katanya. 

Islam juga lanjutnya, mengajak umatnya untuk melakukan dua hal yakni iqra' (membaca) dan uktub (menulis) dalam setiap kehidupan, termasuk dalam hal ibadah dan muamalah. Tujuannya, adalah agar pengalaman perempuan tidak hilang dalam sejarah. Serta terwujudnya jinayah (hukum) yang dapat melindungi perempuan terus tercatat dan bisa menjadi rujukan hukum selanjutnya. (yurisprudensi).

Ratu Ommaya, Public Relations and Community Manager The Body Shop®? Indonesia mengatakan The Body Shop®? Indonesia berkolaborasi dengan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia untuk menjalankan peran advokasinya dengan merangkul berbagai pihak, termasuk rekan-rekan media dalam meningkatkan awareness masyarakat terhadap isu Kekerasan Seksual. 

“Kami memerlukan dukungan dari rekan-rekan media dalam pemberitaan ke publik, termasuk bisa mendorong publikasi suatu isu hingga mendapat atensi publik hingga mendapatkan proses hukum. Dengan ini semoga akan tercapainya tujuan kita bersama, yakni pengesahan RUU PKS,” kata Ratu.(*/Yen)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :