- Jurnalis Mendominasi Juara Turnamen Domino HUT Jambi Ke-68
- KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Pasangan Walikota Terpilih
- KPU Kota Jambi Gelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- Kapolda Jambi Memimpin Upacara Sertijab Dirreskrimum, Dirpamobvit dan Kapolresta
- Kapolda Jambi Silaturahmi bersama Danlanal Palembang
- Hadirkan Spirit DNA R-Series, AEROX ALPHA Beri Dobrakan Desain yang Agresif Ala Motor Super Sport
- Pj Walikota Sampaikan Ucapan Selamat Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024
- Kapolda Jambi Rotasi dan Mutasi di Jajaran Kepolisian
- Kaleidoskop 2024: 1.042 Km Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital, Wujudkan Asta Cita
- Tak Ada Kejelasan Bisnis, Dewan Minta BUMD Siginjai Sakti Lebih Baik Dibubarkan
Mengurita Konflik Agraria di Jambi
Keterangan Gambar : Mengurita Konflik Agraria di Jambi
Mediajambi.com - Tim Research PUI – PT Communalle Unja berdialog dengan DPRD Provinsi Jambi terkait konflik Agraria di Jambi, di DPRD Provinsi Jambi, Kamis, 29 September 2022. Tim diterima langsung Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto bersama tim ahli DPRD Provinsi Jambi Citra Darminto, Jumardi Putra dan Wawan Putera. Semua merupakan anak-anak muda Jambi yang luar biasa. Tidak kalah menariknya pertemuan tersebut juga menyertai mahasiswa Unja Putri Musdalifah,M.Irfani,Mardi,M.Riqho Setiawan,Fidea Raufika. Suasana humanis membuat dialok semakin komunikatif dengan diiringi pertayaan-pertayaan tajam terkait Pansus konflik lahan dan upaya DPRD Jambi dalam persoalan konflik agraria kekinian dan mendatang.
Konflik lahan yang mengurita, seperti halnya jenis hewan laut moluska/ gurita (kaki hewannya terletak dikepala) yang melilit sangat kuat seperti tangan-tangan gurita mulai dari pembesar negeri,pejabat, mantan pejabat,aparat, hingga pimpinan parpol, Kepala Desa. Gurita yang selama ini dikenal sebagai mahluk laut yang memiliki tangan delapan dapat melilit musuh dan mangsanya kemudian diseret ke sarangnya sehingga dapat menghidari bahaya dengan mengeluarkan tinta. Demikian personifikasi Sulitnya membongkar konflik Agraria di Jambi, bak “gurita laut” yang dapat menyeret siapapun tanpa kecuali dalam usaha perkebunan besar dengan ribuan hektar lahan. Anehnya disekitarnya tumbuh dan berkembang petani miskin/petani gurem yang selalu berharap bantuan sosial dari negara, dengan kemiskinannya rentan hidup sehat, akses informasi yang sangat terbatas.
Langkah-langkah DPRD untuk memutus mata rantai konflik agraria. Sebagai Langkah awal diselesaikan lebih dahulu Suku Anak Dalam 113 Desa Bungku,karena kasus Bungku sudah sangat lama, sehingga perlu penanganan serius. DPRD sebagai inisitor melalui pansus DPRD mencoba melakukan penyelesaian persuasif/ non litigasi alias penyelesaian sengketa di luar pengadilan alias alternatif penyelesaian sengketa dengan cara damai melalui musyawarah/ perundingan antara pemerintah daerah, perusahaan dan Suku Anak Dalam (SAD)/ pendamping SAD yakni Koperasi (Koperasi Perkebunan Karya Maju-KPKM) sebagai mediator yang menyembatani antara SAD dan perusahaan PT Berkah Sapta Palma (BSP) dengan PT Berkat sawit Utama (BSU)
- KPK Sorot 28 Pelaku Usaha Penunggak Pajak0
- Bejat, Seorang Pimpinan Ponpes di Muaro Jambi Garap Santriwatinya 0
- Dirlantas Polda Jambi Lakukan Rekayasa Pengalihan Lalin Angkutan Batubara dan CPO 0
- Seorang Pria di Jambi Tewas Gantung Diri di Kamar Sendiri0
- Tim Gabungan TNI Polri Sosialisasi Pencegahan Aksi Geng Motor0
Berdasarkan Keterangan dari pemerintahan Desa Bungku. Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari memiliki 42 RT dengan 500 Kepala Keluarga (KK) dari 42 RT yang dihuni Suku Anak Dalam hanya 7 RT yakni RT 4.RT 06.RT 08.RT 22.RT 23. RT 20.RT 33, RT dengan SAD terbanyak terdapat di RT 4/47 KK, dan yang banyak berkonflik RT 33,22 dan 23. Suasana desa bungku yang dikelilingi kebun sawit, cukup eksotis, jalannya yang terjal dan siapapun yang akan ke -sana setidaknya menggunakan mobil dauble gardan, dengan cucana baik alias tidak hujan tetapi perjalanan cukup meningatkan kita pada kondisi jalan tahun-tahun 80- an,menebarkan dada. Demikian catatan Tim Communalle di desa Bungku, beberapa minggu lalu.
Tahapan penyelesaian telah membuka mata kita bahwa tanpa hadirnya pemerintah dengan niat baik, maka kasus konflik agraria sulit terwujud, sehingga dapat dikatakan bahwa kasus agraria di Jambi perlu penyelesaian yang konfrehensif. Pemerintah daerah dan DPRD serta FORKOPIMDA harus bertekad untuk penyelesaian yang adil dan bijaksana, sehingga SAD di Jambi dapat hidup berdampingan dengan perusahaan besar lahan sawit yang yang tak terkendali.
DPRD Provinsi Jambi Bersama Pansus Konflik Agraria dengan sangat serius mengupayakan penyelesaian konflik agraria antara Suku Anak Dalam (SAD) 113 Desa Bungku seluas 750 hektar dengan PT berkah Sapta Palma (BSP) dengan PT Berkat Sawit Utama (BSU).
Jambi sebagai provinsi dengan konflik lahan tertinggi kedua di Indonesia, setelah Riau menjadi cacatan besar bahwa tanpa adanya Kerjasama antara Pemda ,DPRD.FORKOPIMDA serta instansi terkait BPN dan masyarakat, maka kesepakatan yang sedang berproses pada tahapan administrasi di BPN berupa pelepasan HGU perusahaan dan penerbit secara komulatif tanah seluas 750 hektar berupa penerbitan sertipikat secara komunal Suku Anak Dalam yang didampingi/diakomodir Koperasi Perkebunan Karya Maju (KPKM) selaku pihak yang bekerjasama dengan PT BSP dan PT BSU.
SAD 113 yang telah diverifikasi melalui Tim terpadu Penanganan Konflik Sosial provinsi Jambi tahun 2020-2021 terdata sebanyak 744 jiwa . Berita Acara kelompok masyarakat Suku Anak dalam (SAD) 113 diwakili oleh pe rwakilan SAD sebanyak 12 orang yang berasal dari Dusun Pinang Tinggi, Dusun Padang Salak, Dusun Tanjung Lebar, Dusun Tanah Menang, Pompa Air dan pendamping Mawardi dan Mahyudin. Serta melibatkan BPN Pusat ,Polda,Korem DPRD dan Gubernur Jambi, semoga terwujud dengan baik
Langkah awal DPRD Provinsi Jambi menobrak penyelesaian konflik agraria menjadi catatan sejarah bahwa tanpa melalui keseriusan penyelesaian konflik agraria menjadi mimpi di siang hari, Model penyelesaian tangan besi ini menjadi catatan sejarah negeri Jambi dalam mendorong masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) sebagai kelompok rentan yang harus dilindungi negara dan daerah. (Tim Recearch PUI- IPTEK PT Conflict Management of Natural resouces and Environment- Communale Elita Rahmi, Riri Oktari Ulma, Fitria, Cholillah Suci Prati)