Mengurita Konflik Agraria di Jambi

By MS LEMPOW 04 Okt 2022, 12:24:06 WIB HUKRIM
Mengurita Konflik Agraria di Jambi

Keterangan Gambar : Mengurita Konflik Agraria di Jambi


Mediajambi.com - Tim Research  PUI – PT  Communalle  Unja berdialog dengan DPRD Provinsi Jambi terkait konflik Agraria di Jambi, di DPRD Provinsi Jambi, Kamis, 29 September 2022. Tim diterima langsung Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto bersama tim ahli DPRD Provinsi Jambi Citra Darminto, Jumardi Putra dan Wawan Putera. Semua merupakan anak-anak muda Jambi yang luar biasa. Tidak kalah menariknya pertemuan tersebut juga menyertai mahasiswa Unja Putri Musdalifah,M.Irfani,Mardi,M.Riqho Setiawan,Fidea Raufika. Suasana humanis membuat dialok semakin komunikatif dengan diiringi pertayaan-pertayaan tajam  terkait Pansus konflik lahan dan upaya DPRD Jambi dalam persoalan konflik agraria kekinian  dan mendatang.  

     Konflik lahan yang mengurita, seperti halnya jenis hewan laut moluska/ gurita (kaki hewannya terletak dikepala) yang melilit sangat kuat seperti tangan-tangan gurita mulai dari pembesar negeri,pejabat, mantan pejabat,aparat, hingga pimpinan parpol, Kepala Desa. Gurita yang selama ini dikenal sebagai mahluk laut yang memiliki tangan delapan  dapat melilit musuh dan mangsanya  kemudian diseret ke sarangnya sehingga dapat menghidari bahaya dengan mengeluarkan tinta. Demikian personifikasi Sulitnya membongkar konflik Agraria di Jambi, bak “gurita laut” yang dapat menyeret siapapun tanpa kecuali dalam usaha perkebunan besar dengan ribuan hektar lahan. Anehnya disekitarnya tumbuh dan berkembang petani miskin/petani gurem yang  selalu berharap bantuan sosial dari negara, dengan kemiskinannya rentan  hidup  sehat, akses informasi yang sangat terbatas.

             Langkah-langkah DPRD untuk memutus mata rantai konflik agraria. Sebagai Langkah awal diselesaikan lebih dahulu Suku Anak Dalam 113 Desa Bungku,karena kasus Bungku sudah sangat lama, sehingga perlu penanganan serius. DPRD sebagai inisitor melalui pansus DPRD mencoba melakukan penyelesaian persuasif/  non litigasi alias penyelesaian sengketa di luar pengadilan alias alternatif penyelesaian sengketa dengan cara damai melalui musyawarah/ perundingan  antara pemerintah daerah, perusahaan  dan Suku Anak Dalam (SAD)/ pendamping SAD yakni  Koperasi (Koperasi Perkebunan Karya Maju-KPKM) sebagai mediator yang menyembatani  antara SAD dan perusahaan  PT Berkah Sapta Palma (BSP) dengan PT Berkat sawit Utama (BSU)

           Berdasarkan Keterangan dari pemerintahan Desa Bungku. Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari  memiliki 42 RT dengan 500 Kepala Keluarga (KK)  dari 42 RT yang dihuni Suku Anak Dalam hanya 7 RT yakni RT 4.RT 06.RT 08.RT 22.RT 23. RT 20.RT 33, RT dengan SAD terbanyak terdapat di RT 4/47 KK, dan  yang banyak berkonflik RT 33,22 dan 23.  Suasana desa bungku yang dikelilingi kebun sawit, cukup eksotis, jalannya yang terjal dan siapapun yang akan ke -sana setidaknya menggunakan mobil dauble gardan, dengan cucana baik alias tidak hujan tetapi perjalanan cukup meningatkan kita pada kondisi jalan tahun-tahun 80- an,menebarkan dada. Demikian catatan Tim Communalle di desa Bungku, beberapa minggu lalu.  

          Tahapan penyelesaian telah membuka mata kita bahwa tanpa hadirnya pemerintah dengan niat baik, maka kasus konflik  agraria sulit terwujud, sehingga dapat dikatakan bahwa kasus agraria  di Jambi perlu penyelesaian yang konfrehensif. Pemerintah daerah dan DPRD serta FORKOPIMDA harus bertekad untuk penyelesaian yang adil dan bijaksana, sehingga SAD di Jambi dapat hidup berdampingan dengan perusahaan besar lahan sawit yang yang tak terkendali.

       DPRD Provinsi  Jambi Bersama Pansus Konflik Agraria dengan sangat serius mengupayakan penyelesaian konflik agraria antara Suku Anak  Dalam (SAD) 113  Desa Bungku seluas 750 hektar dengan PT berkah Sapta Palma (BSP) dengan PT Berkat Sawit Utama (BSU).

    Jambi sebagai provinsi  dengan konflik lahan tertinggi kedua di Indonesia, setelah Riau menjadi cacatan besar bahwa tanpa adanya Kerjasama antara Pemda ,DPRD.FORKOPIMDA serta instansi terkait BPN dan masyarakat, maka kesepakatan yang sedang berproses  pada tahapan administrasi di BPN berupa pelepasan HGU perusahaan  dan penerbit secara komulatif tanah seluas 750 hektar berupa penerbitan sertipikat secara komunal Suku Anak Dalam yang didampingi/diakomodir  Koperasi Perkebunan Karya Maju (KPKM) selaku pihak yang bekerjasama dengan PT BSP dan PT BSU.

     SAD 113 yang telah diverifikasi melalui Tim terpadu Penanganan Konflik Sosial provinsi Jambi tahun 2020-2021 terdata sebanyak 744 jiwa . Berita Acara kelompok masyarakat Suku Anak dalam (SAD) 113 diwakili oleh pe rwakilan SAD sebanyak 12 orang yang  berasal dari Dusun Pinang Tinggi, Dusun Padang Salak, Dusun Tanjung Lebar, Dusun Tanah Menang, Pompa Air dan pendamping Mawardi dan Mahyudin. Serta melibatkan BPN Pusat ,Polda,Korem DPRD dan Gubernur Jambi, semoga  terwujud dengan baik

       Langkah awal DPRD Provinsi Jambi menobrak penyelesaian konflik agraria  menjadi catatan sejarah bahwa tanpa melalui keseriusan penyelesaian konflik agraria menjadi mimpi di siang hari, Model penyelesaian tangan besi ini menjadi catatan sejarah negeri  Jambi dalam  mendorong masyarakat Suku Anak  Dalam  (SAD) sebagai  kelompok rentan yang harus dilindungi negara dan daerah.  (Tim Recearch PUI- IPTEK PT Conflict Management of Natural resouces and Environment- Communale   Elita Rahmi, Riri Oktari Ulma,  Fitria, Cholillah Suci Prati)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :