- Jurnalis Mendominasi Juara Turnamen Domino HUT Jambi Ke-68
- KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Pasangan Walikota Terpilih
- KPU Kota Jambi Gelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- Kapolda Jambi Memimpin Upacara Sertijab Dirreskrimum, Dirpamobvit dan Kapolresta
- Kapolda Jambi Silaturahmi bersama Danlanal Palembang
- Hadirkan Spirit DNA R-Series, AEROX ALPHA Beri Dobrakan Desain yang Agresif Ala Motor Super Sport
- Pj Walikota Sampaikan Ucapan Selamat Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024
- Kapolda Jambi Rotasi dan Mutasi di Jajaran Kepolisian
- Kaleidoskop 2024: 1.042 Km Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital, Wujudkan Asta Cita
- Tak Ada Kejelasan Bisnis, Dewan Minta BUMD Siginjai Sakti Lebih Baik Dibubarkan
KPK Sorot 28 Pelaku Usaha Penunggak Pajak
Keterangan Gambar : KPK Sorot 28 Pelaku Usaha Penunggak Pajak
Mediajambi. Com- Para pelaku usaha Penunggak pajak di Kota Jambi menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi anti rasuah itu sudah mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi untuk menagih piutang pajak kepada para pelaku usaha yang menunggak tersebut.
Berdasarkan catatan KPK RI, tunggakan pajak itu setidaknya melibatkan 28 pelaku usaha. Bahkan 28 wajib pajak itu bisa saja masuk daftar merah untuk ditagih kewajibannya membayar pajak.
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kosupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wilayah I, Maruli Tua Manurung mengatakan, terkait tunggakan pajak pelaku usaha di daerah sebetulnya sudah jelas tata caranya. "Lagi- lagi di Kota Jambi. Kami juga bergerak ke beberapa tempat wajib pajak yang menunggak," katanya.
Menurut Maruli, dalam Perda sudah jelas disebutkan bahwa piutang pajak adalah hak daerah. " Kalau menunggak, itu ada prosedurnya. Kepala BPPRD yang harusnya memberi tahu. Ada langkah- langkah yang harus dilakukan. Mulai dari upaya bersurat sampai upaya paksa supaya wajib pajak itu melunasi piutang pajaknya," jelasnya.
- Bejat, Seorang Pimpinan Ponpes di Muaro Jambi Garap Santriwatinya 0
- Dirlantas Polda Jambi Lakukan Rekayasa Pengalihan Lalin Angkutan Batubara dan CPO 0
- Seorang Pria di Jambi Tewas Gantung Diri di Kamar Sendiri0
- Tim Gabungan TNI Polri Sosialisasi Pencegahan Aksi Geng Motor0
- Kado UUPA, Hari Tani dan HUT IPPAT Ke 62/35, Tiga Tali Sepilin Since 24 September 1960/1987-20220
Maruli mengultimatum dirinya juga bisa mengajukan gugatan pailit jika memang tidak ada lagi jalan keluar terkait tunggakan wajib pajak itu." Saya bisa juga mengajukan gugatan pailit kalau memang tidak ada lagi jalan keluarnya", ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella Ervina menyebutkan ada sekitar 28 wajib pajak potensial yang kini daftarnya sudah disetujui KPK untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Negri Jambi untuk melakukan penagih. Angkanya (tunggakan pajak) besar ", katanya.
Menurut Nella ada beberapa pelaku usaha yang sudah membuat komitmen untuk segera membayar tunggakan pajak tersebut." Ada skema angsuran yang mereka ajuka. Juga sudah kita setujui. Ada juga Penunggak pajak yang sudat didatangi KPK RI. Tapi memang hingga saat ini kita masih menunggu realisasi ya". Jelasnya.
Nella mengatakan., timnya akan kembali turun ke para pelaku usaha penunggak pajak tersebut untuk melakukan penagihan. " Akan terus kita tagih," ujarnya.(Yen)