- Pemkab Tanjab Barat Menggelar Apel Gabungan Perangkat Daerah Dirangkaikan dengan Halal Bihalal Seluruh Pegawai
- Bupati H. Anwar Sadat Menghadiri Rapat Paripurna Ketiga, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2024
- Bupati Tanjung Jabung Barat Memimpin Langsung Rakor Instruksi Presiden RI Terkait Pembentukan Satgas PSN
- Bupati Tanjung Jabung Barat Mengikuti Kegiatan Road To Kajanglako XIII
- Bupati H Anwar Sadat Dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Cabang Tanjung Jabung Barat
- Bupati Tanjung Jabung Barat Menyambut Optimis Peresmian Akatara Gas Processing Facility Milik Jadestone Energy
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Menghadiri Musrenbang- RKPD tahun 2026
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Pantau Kegiatan Pembersihan Drainase Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
- Bupati Tanjung Jabung Barat Membuka Pembinaan Tahap Pertama Qori-Qoriah
- Pemkab Tanjung Jabung Barat Pacu Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Kecamatan Seberang Kota
KPK Sorot 28 Pelaku Usaha Penunggak Pajak

Keterangan Gambar : KPK Sorot 28 Pelaku Usaha Penunggak Pajak
Mediajambi. Com- Para pelaku usaha Penunggak pajak di Kota Jambi menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi anti rasuah itu sudah mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi untuk menagih piutang pajak kepada para pelaku usaha yang menunggak tersebut.
Berdasarkan catatan KPK RI, tunggakan pajak itu setidaknya melibatkan 28 pelaku usaha. Bahkan 28 wajib pajak itu bisa saja masuk daftar merah untuk ditagih kewajibannya membayar pajak.
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kosupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wilayah I, Maruli Tua Manurung mengatakan, terkait tunggakan pajak pelaku usaha di daerah sebetulnya sudah jelas tata caranya. "Lagi- lagi di Kota Jambi. Kami juga bergerak ke beberapa tempat wajib pajak yang menunggak," katanya.
Menurut Maruli, dalam Perda sudah jelas disebutkan bahwa piutang pajak adalah hak daerah. " Kalau menunggak, itu ada prosedurnya. Kepala BPPRD yang harusnya memberi tahu. Ada langkah- langkah yang harus dilakukan. Mulai dari upaya bersurat sampai upaya paksa supaya wajib pajak itu melunasi piutang pajaknya," jelasnya.
- Bejat, Seorang Pimpinan Ponpes di Muaro Jambi Garap Santriwatinya 0
- Dirlantas Polda Jambi Lakukan Rekayasa Pengalihan Lalin Angkutan Batubara dan CPO 0
- Seorang Pria di Jambi Tewas Gantung Diri di Kamar Sendiri0
- Tim Gabungan TNI Polri Sosialisasi Pencegahan Aksi Geng Motor0
- Kado UUPA, Hari Tani dan HUT IPPAT Ke 62/35, Tiga Tali Sepilin Since 24 September 1960/1987-20220
Maruli mengultimatum dirinya juga bisa mengajukan gugatan pailit jika memang tidak ada lagi jalan keluar terkait tunggakan wajib pajak itu." Saya bisa juga mengajukan gugatan pailit kalau memang tidak ada lagi jalan keluarnya", ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella Ervina menyebutkan ada sekitar 28 wajib pajak potensial yang kini daftarnya sudah disetujui KPK untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Negri Jambi untuk melakukan penagih. Angkanya (tunggakan pajak) besar ", katanya.
Menurut Nella ada beberapa pelaku usaha yang sudah membuat komitmen untuk segera membayar tunggakan pajak tersebut." Ada skema angsuran yang mereka ajuka. Juga sudah kita setujui. Ada juga Penunggak pajak yang sudat didatangi KPK RI. Tapi memang hingga saat ini kita masih menunggu realisasi ya". Jelasnya.
Nella mengatakan., timnya akan kembali turun ke para pelaku usaha penunggak pajak tersebut untuk melakukan penagihan. " Akan terus kita tagih," ujarnya.(Yen)