- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
- Sekda Sudirman: ASN Jambi Siap Berprestasi dan Melayani
Pemkot Jambi Bentuk Tim Penertiban Baliho Yang Melanggar Aturan

Keterangan Gambar : Pemkot Jambi Bentuk Tim Penertiban Baliho Yang Melanggar Aturan
Mediajambi.com- Pemerintah Kota Jambi membentuk tim untuk penindakan reklame, baleho dan atribut yang melarang aturan di daerah setempat.
Ada tiga tim gabungan yang dibentuk, didalamnya terdiri atas BPPRD Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Inspektorat dan Dishub.
- Fasha : Realisasi Pendapatan Daerah yang Bersumber dari Pajak Belum Membahagiakan Kita Bersama0
- Pelantikan Empat Pejabat Hasil Lelang, Tunggu Arahan KASN0
- Walikota Jambi Fasha Membuka Kegiatan Loka Karya 7 Program Guru Penggerak0
- Halal Bihalal Persatuan Masyarakat Aceh Provinsi Jambi Dihadiri Wawako Maulana0
- 7 Kali Berturut-turut, Kota Jambi Sukses Pertahankan Opini WTP0
Wakil Walikota Jambi Maulana di Jambi, Selasa, mengatakan tim aksi tersebut yakni untuk melaksanakan tugas dari instruksi Walikota Jambi nomor 3 tahun 2023 tentang tertib penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Jambi.
"Pemkot Jambi ingin mewujudkan kota yang indah, bersih dan juga aman," kata dia.
Maulana menjelaskan banyak atribut, baleho yang ditempel di kawasan dilarang, sehingga mengganggu pengguna jalan.
Selain itu juga banyak atribut yang dipasang di trotoar, di simpang simpang lampu merah. Ini berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, karena pengendara tidak dapat melihat dari sisi kiri kanan dan arah jalan depan.
Selanjutnya Pemkot Jambi siap menertibkan atribut yang ditempel di pohon, di trotoar, perempatan lampu merah dan juga pelaku usaha periklanan yang tidak membayar pajak dilakukan penindakan.
Pemkot mengakui banyak pelanggaran yang dilakukan pemasang atribut baliho dan reklame di kota tersebut. Sejauh ini, Pemkot Jambi kesulitan untuk mengatasinya sehingga diambil langkah penetiban secara langsung dengan mencopot atribut baliho dan reklame yang melanggar aturan.
ia juga mengatakan berbagai baliho dan reklame partai dan caleg menjelang Pemilu 2024 juga masih menjadi kewenangan pemda sampai nanti proses penyelesaian pemilu diatur KPU.
Aturan itu, kata dia dibuat agar masyarakat nyaman dan aman sehingga upaya ini perlu dilakukan secara masif agar masyarakat sadar dengan aturan.(yen)