- Kaleidoskop 2024: 1.042 Km Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital, Wujudkan Asta Cita
- Tak Ada Kejelasan Bisnis, Dewan Minta BUMD Siginjai Sakti Lebih Baik Dibubarkan
- Pelaku Pencabulan Anak di Kerinci Berhasil Diciduk Polisi
- Kasus Pengerusakan TPS di Sungai Penuh, Ahmadi Zubir Mangkir dari Panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi
- Dorong Pertumbuhan Perbankan OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha
- SKK Migas - KKKS Jindi South Jambi Beri Hadiah Penemuan Hidrokarbon di Awal Tahun 2025
- Kemenag Usul Penurunan Biaya Haji Jadi Rp 89,66 Juta, Jamaah Hanya Bayar Rp 55,5 Juta
- Pj Walikota Jambi Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun Ke-68 Provinsi Jambi : Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan Kota Jambi Untuk Provinsi Jambi
- Hadiri Pembukaan Gubernur Cup 2025, Pj Walikota Beri Dukungan Penuh Kesebelasan Kota Jambi
- Yamaha Aerox Alpha Sudah Ready Di Dealer- Dealer Yamaha Jambi
Al Haris Imbau UMKM Daftarkan Merek Produk Ke Kemenkumham
Keterangan Gambar : Al Haris Imbau UMKM Daftarkan Merek Produk Ke Kemenkumham
Mediajambi.com - Gubernur Jambi, H Al Haris, mengimbau kepada seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Jambi agar mendaftarkan merk produk untuk mendapatkan hak paten sehingga memiliki pengakuan dari negara maupun kekayaan intelektual, sehingga bisa meningkatkan kualitas produksi dan nilai jual dari suatu produk. Hal tersebut dikemukakan Al Haris pada Pembukaan Mobile Intelectual Property Clinic (Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak) Provinsi Jambi, yang berlangsung di Hotel BW Luxury Jambi, Selasa, (30/08/2022).
Al Haris mengatakan, Hak kekayaan intelektual berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal (kelompok) maupun personal (perorangan).
“Pemerintah sedang giat giatnya mengajak para pelaku UMKM produk dalam negeri untuk segera melakukan pengurusan merek atau pengakuan dari pemerintah, sebab saat ini produk produk sedang menjamur tapi belum mempunyai merek yang terdaftar atau pengakuan dari pemerintah,” kata Al Haris.
“Hak Kekayaan intelektual ini juga sangat penting dalam pengembangan ekonomi kreatif. Perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian daerah,” sambung Al Haris.
- Wawako Maulana, Pimpin Rakor Imunisasi Kerja dan Rubella0
- Wawako Maulana Minta TPID Mencatat Harga Komoditas0
- Dipertemukan Saat Rekonstruksi Sambo Peluk dan Cium Putri Candrawati 0
- Pengacara Brigadir J Protes Dilarang Mengikuti Rekonstruksi0
- Optimalisasi Gas di Era Transisi Mendukung Pembangunan Berkelanjutan0
Al Haris menegaskan, Pemerintah Provinsi Jambi terus mendorong semua pihak untuk mendaftarkan kekayaan intektualnya sebagai bagian dari upaya memberikan penghargaan atas hasil suatu karya berupa perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual.
“Saya mengharapkan Kantor Wilayah Jambi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia lebih aktif lagi melakukan sosialisasi layanan pendaftaran dan konsultasi kekayaan intelektual, sehingga potensi yang ada di Provinsi Jambi dapat diakomodir untuk mendapatkan perlindungan hukum. Secara berkala dilaksanakan kegiatan promosi dan diseminasi baik di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi maupun bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam penyelenggaraannya,” ujar Al Haris.
Al Haris memberikan apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jambi beserta jajaran terkait serta semua stakeholder (pemangku kepentingan) yang menyelenggarakan Mobile Intellectual Property Clinic, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan pemahaman dan pengembangan pengetahuan para peserta tentang pentingnya Kekayaan Intelektual.
“Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic ini semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran dan mendapatkan akses layanan kekayaan intelektual dengan lebih mudah, efektif, dan efisien. Kegiatan ini pula diharapkan adanya kesadaran masyarakat dan pemerintah akan pentingnya pendaftaran Kekayaan intelektual semakin meningkat, sehingga tercapai perlindungan hukum yang menyeluruh atas kekayaan intelektual di Provinsi Jambi,” terang Al Haris.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Ir. Razilu, M.Si.,CGCAE, menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi beberapa hal, antara alin adalah layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, hingga pelayanan pengaduan serta upaya untuk membantu masyarakat yang memiliki kendala akan keterjangkauan akses pelayanan kekayaan intelektual.
“Meningkatkan kualitas dan kuantintas kekayaan intelektual di Indonesia, mendukung percepatan target strategi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana Mobile Intellectual Property Clinic Cilinik merupakan salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekakayaan Intelektual,” pungkas Razilu.
Hari ini Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan 3 produk unggulan daerah ke Pemerintah Pusat melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jambi dengan menggunakan Mobile Intellectual Property Clinic, produk tersebut adalah sebagai berikut: 1). Produksi Pinang Batara, 2). Produksi Nanas Tangkit, dan 3). Produksi Beras Payo Kerinci, untuk segera mendapatkan hak paten menjadi produk dari daerah Jambi. (mas)