- Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI
- Jurnalis Mendominasi Juara Turnamen Domino HUT Jambi Ke-68
- KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Pasangan Walikota Terpilih
- KPU Kota Jambi Gelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- Kapolda Jambi Memimpin Upacara Sertijab Dirreskrimum, Dirpamobvit dan Kapolresta
- Kapolda Jambi Silaturahmi bersama Danlanal Palembang
- Hadirkan Spirit DNA R-Series, AEROX ALPHA Beri Dobrakan Desain yang Agresif Ala Motor Super Sport
- Pj Walikota Sampaikan Ucapan Selamat Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024
- Kapolda Jambi Rotasi dan Mutasi di Jajaran Kepolisian
- Kaleidoskop 2024: 1.042 Km Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital, Wujudkan Asta Cita
CCTV Ditemukan, Putri Candrawati Ditetapkan Sebagai Tersangka
Keterangan Gambar : CCTV Ditemukan, Putri Candrawati Ditetapkan Sebagai Tersangka
Mediajambi.com (Jakarta) - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC), ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
- Yamaha DDS Jambi Gelar Technical Meeting untuk Fazio Youth Project0
- Bank Indonesia dan Pemerintah Meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 20220
- Al Haris Serahkan Remisi Umum Kepada 3.553 Narapidana0
- Ditreskrimsus Polda Jambi Tertibkan Gudang BBM Illegal 0
- Tumbuhkan Kebanggaan pada Musisi Remaja Indonesia, di Tengah Dominasi Pop Korea0
Polri menetapkan Putri Candrawathi usai penyidik menemukan CCTV di tempat lokasi yang sempat dikabarkan hilang.
Dirtipiddum Bareskrim Polri, Brigjen Adi Rian mengatakan, setidaknya sudah ada 52 orang diperiksa oleh Timsus dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Bahkan, polisi berhasil menemukan CCTV yang menjadi kunci penetapan Putri Chandrawathi sebagai tersangka.
"Alhamudlillah CCTV yang sangat viral menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian. Kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik dari hasil penyelidkan tersebut. Tadi malam sampai pagi sudah dilakukan sejumlah pemeriksaan tadi disampaikan bahwa ibu PC ditetapkan tersangka," jelas Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (19/8).
Andi Rian menegaskan, Putri Chandrawathi sudah diperiksa sebanyak tiga kali. Bahkan pada Kamis kemarin harusnya juga kembali diperiksa. Namun ada surat sakit dari pihak Putri. Sehingga batal diperiksa.
Kemudian bukti elektronik CCTV di Saguling maupun dekat TKP yang selama ini jadi pertanyaan publik diperoleh dari DVR pos Satpam. Ini menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung.
CCTV ini, kata Andi juga menjadi petunjuk bahwa keterlibatan istri Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana. "Menjadi petunjuk PC ada di lokasi sejak Saguling sampai dengan Duren Tiga melakukan kegiatan menjadi daripada perencanaan pembunuhan terhadap brigadir Josua,”tegas dia.(Lin/*)