Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Terapkan Aturan Ganjil Genap Angkutan Batubara

By MS LEMPOW 10 Des 2022, 21:07:24 WIB HUKRIM
Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Terapkan Aturan Ganjil Genap Angkutan Batubara

Keterangan Gambar : Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Terapkan Aturan Ganjil Genap Angkutan Batubara/f-mas


Mediajambi.com - Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jambi mulai Januari 2023 akan menerapkan Aturan Ganjil Genap untuk Angkutan Batu Bara yang melalui jalan umum.

Aturan ini diterapkan untuk 

semua mobil angkutan Batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan, yang telah dipasangkan nomor stiker khusus dari Dinas Perhubungan.

"Langkah ini kita ambil guna mengatasi kemacetan arus lalulintas karena angkutan batubara," jelas  Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya, kepada wartawan, Jumat. Menurutnya sosialisasi  sudah dilakukan dengan memanggil semua perusahaan tambang batu bara, transportir dan pihak pelabuhan.

"Kita sudah beberapa kali rapat bersama pihak perusahaan batu bara di Jambi,  mensosialisasikan penerapan aturan genap ganjil ini," jelasnya kepada wartawan, Jumat. Aturan ini akan diterapkan   Januari 2023. Menurutnya, 

aturan  ganjil genap  angkutan Batubara itu sudah disepakati  pihak perusahaan, transpotir dan pihak pelabuhan.

"Saya berharap dari aturan ini, bisa didukung oleh semua pihak, agar persoalan angkutan batu bara di Provinsi Jambi dapat diatasi sehingga tidak terjadi lagi kemacetan," tegasnya 

Mengenai mekanisme aturan genap ganjil menurutnya, setiap  mobil angkutan batubara dipasang nomor stiker.  Dalam satu hari dari mulut tambang menuju pelabuhan hanya diizinkan sekitar 4.650 unit dengan ketentuan harus bernomor stiker ganjil genap,"ungkapnya.

Penerapan genap ganjil ini tidak menggunakan nomor pelat mobil tapi dilihat dari nomor stiker yang dipasang oleh Dinas Perhubungan.(Lin)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :