- Pemkab Tanjab Barat Menggelar Apel Gabungan Perangkat Daerah Dirangkaikan dengan Halal Bihalal Seluruh Pegawai
- Bupati H. Anwar Sadat Menghadiri Rapat Paripurna Ketiga, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2024
- Bupati Tanjung Jabung Barat Memimpin Langsung Rakor Instruksi Presiden RI Terkait Pembentukan Satgas PSN
- Bupati Tanjung Jabung Barat Mengikuti Kegiatan Road To Kajanglako XIII
- Bupati H Anwar Sadat Dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Cabang Tanjung Jabung Barat
- Bupati Tanjung Jabung Barat Menyambut Optimis Peresmian Akatara Gas Processing Facility Milik Jadestone Energy
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Menghadiri Musrenbang- RKPD tahun 2026
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Pantau Kegiatan Pembersihan Drainase Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
- Bupati Tanjung Jabung Barat Membuka Pembinaan Tahap Pertama Qori-Qoriah
- Pemkab Tanjung Jabung Barat Pacu Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Kecamatan Seberang Kota
Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Terapkan Aturan Ganjil Genap Angkutan Batubara

Keterangan Gambar : Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Terapkan Aturan Ganjil Genap Angkutan Batubara/f-mas
Mediajambi.com - Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jambi mulai Januari 2023 akan menerapkan Aturan Ganjil Genap untuk Angkutan Batu Bara yang melalui jalan umum.
Aturan ini diterapkan untuk
semua mobil angkutan Batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan, yang telah dipasangkan nomor stiker khusus dari Dinas Perhubungan.
- Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI akan Menggugat Melalui MK0
- DPR Apresiasi Polri Ungkap Perusahaan Pinjol Ilegal0
- Siswa SMAN 5 Kota Jambi Ketahuan Minum Miras di Ruang Kelas, Begini Sikap Kepala Sekolah0
- Kejagung RI Turunkan 12 Jaksa Monitoring Proyek Tiga Gedung Strategis di Unja0
- Ditlantas Polda Jambi Lakukan Patroli Lalin dan update Jam Operasional Angkutan Batubara0
"Langkah ini kita ambil guna mengatasi kemacetan arus lalulintas karena angkutan batubara," jelas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya, kepada wartawan, Jumat. Menurutnya sosialisasi sudah dilakukan dengan memanggil semua perusahaan tambang batu bara, transportir dan pihak pelabuhan.
"Kita sudah beberapa kali rapat bersama pihak perusahaan batu bara di Jambi, mensosialisasikan penerapan aturan genap ganjil ini," jelasnya kepada wartawan, Jumat. Aturan ini akan diterapkan Januari 2023. Menurutnya,
aturan ganjil genap angkutan Batubara itu sudah disepakati pihak perusahaan, transpotir dan pihak pelabuhan.
"Saya berharap dari aturan ini, bisa didukung oleh semua pihak, agar persoalan angkutan batu bara di Provinsi Jambi dapat diatasi sehingga tidak terjadi lagi kemacetan," tegasnya
Mengenai mekanisme aturan genap ganjil menurutnya, setiap mobil angkutan batubara dipasang nomor stiker. Dalam satu hari dari mulut tambang menuju pelabuhan hanya diizinkan sekitar 4.650 unit dengan ketentuan harus bernomor stiker ganjil genap,"ungkapnya.
Penerapan genap ganjil ini tidak menggunakan nomor pelat mobil tapi dilihat dari nomor stiker yang dipasang oleh Dinas Perhubungan.(Lin)