Mulai 23 Agustus Kota Jambi Lockdown Tujuh Hari

By MS LEMPOW 20 Agu 2021, 05:51:52 WIB KOTA
Mulai 23 Agustus  Kota Jambi Lockdown Tujuh Hari

Keterangan Gambar : Selama 7 hari ke depan Kota Jambi memberlakukan PPKM level IV


Mediajambi.com - Mulai tanggal 23 Agustus hingga tujuh hari kedepan, Pemkot Jambi menerapkan PPKM level 4. Warga dari luar daerah dibatasi masuk ke Kota Jambi dan masyarakat Kota Jambi juga diminta tetap di rumah. 

"Saya mohon maaf kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Jambi, kebijakan ini memang tidak nyaman. Tapi jni harus kami lakukan untuk memutus dan mengurangi jumlah kasus Covid-19 di Kota Jambi yang setiap harinya terus bertambah," tegas Walikota Jambi, H Sy Fasha saat konprensi pers terkait ditetapkannya Pengetatan Level 4 di Kota Jambi, Kamis (19/8/2021).

Walikota mengimbau warga Kota Jambi untuk tidak keluar rumah selama lockdown ini, jika ada keperluan mendesak atau emergency. Dengan pengetatan ini kata Fasha, diharapkan  dalam waktu sepekan kedepannya tingkat terpapar Covid-19 menjadi nol. Sehingga perlahan pengetatan akan dibuka bertahap.

Baca Lainnya :

Terkait   itu, pemerintah mendistribusikan 30.000 paket sembako untuk masyarakat yang terdampak aturan ini.

"Masyarakat yang tidak menerima PKH dan karyawan yang bekerja di sektor non esensial diberikan bantuan paket sembako, karena usahanya harus tutup selama tujuh hari" tegas 

Ada 4 titik pintu masuk ke Kota Jambi yang disekat, yaitu Pal 11,  Aurduri 1, Aurduri 2

dan Mendalo.

Didalam Kota Jambi dilakukan pengetatan di titik - titik yang menimbulkan keramaian yaitu di Pasar Angso Duo, Tugu Keris, Tugu juang, Air Mancur Kantor Gubernur Jambi

dan Kawasan Tropi Mart Payo Selincah.

Seluruh usaha non esensial seperti tokok baju, toko sepatu, ditutup dan jika masih bukan kan diberi peringatan dan denda. "Jika sebanyak tiga kali melanggar ancamannya bisa dicabut izin usahanya selain didenda uang," tegasnya.

Warga yang boleh masuk Kota Jambi hanya yang bersifat emergency, bekerja di sektor esensial, ambulance, pedagang sembako atau bahan pokok.

Sementara bagi ASN yang bekerja di kabupaten tetangga akan dibuatkan surat keterangan (STRT). Untuk ASN Pemkot yang tidak bersifat emergency juga akan dilakukan WFH. 

Sementara untuk supir angkutan kota dan ojek online, yang boleh beraktivitas adalah yang sudah divaksin. "Penumpang juga dibatasi hanya boleh tiga orang dengan supirnya," tambah Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi. 

Untuk memberlakukan pengetatan PPKM level 4 itu, pos pengetatan perbatasan mulai didirikan pada Minggu mendatang.

Ada beberapa pos di perbatasan dalam kota juga didirikan pos, jalan protokol juga akan dipasang traffic one. Untuk jalur udara tidak dilakukan pengetatan seperti perbatasan jalur darat yang akan menjadi prioritas penyekatan nantinya. Hanya ada satu penerbangan yang beroperasi dan penumpang diwajibkan membawa hasil tes PCR bukan antigen.

Lalu bagaimana teknis penyekatan nantinya ? Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo  pengendara akan masuk ataupun keluar Kota Jambi diberhentikan di pos penyekatan dan di cek satu per satu. Mereka wajib memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau PCR H-2 atau rapid antigen yang hanya berlaku 1 hari.

Kepolisian sudah menyiapkan ada 24 titik jalur pintu masuk keluar di Kota Jambi yang dibangunkan pos dan dijaga petugas gabungan 1x24 jam."Indeks mobilitas masyarakat di Kota Jambi masih tergolong tinggi. Untuk itu itu perlu adanya pembatasan mobilitas masyarakat," tegasnya.(Lin)

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :