- Sukses Panen Jagung dan Tomat, Petani Binaan Pertamina EP Jambi Field Siap Garap Lahan yang Lebih Luas
- Walikota Maulana Terharu: Usulan Lahan Sekolah Rakyat Diterima Mensos, Legalitas Dinyatakan Clean and Clear
- Polda Jambi Siap Razia Kendaraan Mati Pajak, Dimulai 21 April 2025
- Pemkot Jambi Buka Seleksi Terbuka Calon Pimpinan BAZNAS 2025–2030, Kadis Kominfo: Kami Ajak Tokoh Islam Profesional Berkontribusi
- Pemkot Jambi Salurkan Bantuan Rp91 Juta untuk Korban Bencana dan Kebakaran
- Wawako Diza: Pemkot Jambi Gencarkan Tes Urine dan Sweeping Judi Online di Kalangan ASN
- Walikota Jambi Hadiri Peluncuran SP2D Online, Langkah Baru Menuju Keuangan Daerah Bebas Korupsi
- Walikota Maulana Meluncurkan Kebijakan Percepatan Layanan BPHTB
- Gelontorkan Dana Rp4,1 Miliar dari BTT, Pemkot Jambi Bangun Jembatan Baru di Jalan Sari Bakti
- Maulana dan Diza Resmi Sandang Gelar Pemangku Adat dan Sri Purwaningsih Dianugerahi Gelar Datin : Tanda Cinta Masyarakat Kota Jambi
Pemilik Papan Reklame Diberi Waktu Satu Minggu Mengurus Izin

Keterangan Gambar : Pemilik Papan Reklame Diberi Waktu Satu Minggu Mengurus Izin
Mediajambi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi telah mengambil langkah tegas dengan menertibkan papan reklame yang tidak memiliki izin di Kota Jambi.
Pemkot Jambi memberikan waktu satu Minggu untuk para vendor atau pemilik papan reklame untuk mengurus perizinan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina.
- OJK Jambi Paparkan Tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan 0
- Atasi Geng Motor, Ketua Forum RT Kota Jambi H Suparyono Instruksikan Semua RT Aktifkan Siskamling0
- Dewan Kota Jambi Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Ranperda APBD Perubahan0
- Terkait Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Dua Pengusaha Diperiksa KPK0
- Pembuatan Bubur Ayak Jambi Raih Rekor Muri 0
Dia mengatakan bagi yang telah dibayar oleh pemilik papan reklame tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan reklame (IMBR), akan diberikan batas waktu selama satu minggu untuk mengurus perizinan.
"Jika selama batas waktu yang telah ditentukan pemilik papan reklame tidak mengurus perizinan maka akan kita tertibkan dimana OPD yang menjadi penanggung jawab Satpol PP," ujar Nella, Sabtu (24/9/2022)
Nella menyebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi juga diminta untuk segera menginventarisir reklame-reklame yang tidak berizin. Sekaligus memberikan himbauan dan batas waktu lebih kurang satu Minggu kepada seluruh pemilik reklame yang tidak berizin.
"Kepada seluruh pemilik reklame yang tidak berizin agar segera mengurus perizinannya," tegasnya.
Nella menyampaikan menurut data dari Dinas PTSP Kota Jambi, ada sekitar 100 bangunan papan reklame yang tidak memiliki izin di Kota Jambi.
Penertiban papa reklame yang tidak berizin telah dimulai sejak 21 September lalu. Pemilik papan reklame yang telah menerima surat perihal penertiban sudah ada pemilik papan reklame yang membongkar sendiri.
Walikota Jambi, Syarif Fasha, telah menegaskan pemerintah kota Jambi memberikan kesempatan pada pemilik papan reklame untuk mengurus izin terlebih dahulu.
"Kita prioritaskan yang tidak punya izin dulu, mereka diberikan kesempatan untuk memasukkan permohonan perizinan selama satu minggu, tetapi kami akan tetap menertibkan yang tidak punya izin sama sekali seperti reklame bando," pungkasnya.(*)