- Kemenag Usul Penurunan Biaya Haji Jadi Rp 89,66 Juta, Jamaah Hanya Bayar Rp 55,5 Juta
- Pj Walikota Jambi Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun Ke-68 Provinsi Jambi : Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan Kota Jambi Untuk Provinsi Jambi
- Hadiri Pembukaan Gubernur Cup 2025, Pj Walikota Beri Dukungan Penuh Kesebelasan Kota Jambi
- Yamaha Aerox Alpha Sudah Ready Di Dealer- Dealer Yamaha Jambi
- Enam dari Delapan Pelaku Perundungan yang Viral di Sungai Penuh Diamankan Polisi
- Hutama Karya Catat 2,2 Juta Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera, Selama Libur Nataru 2024/2025
- Hutama Karya Catat 2,2 Juta Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera, Selama Libur Nataru 2024/2025
- Sri Purwaningsih Bawa Kota Jambi Terus Melesat, Raih 120 Penghargaan Bergengsi Sepanjang 2024
- Liburan Natal dan Tahun Baru 2025,Trafik Data XL Axiata Naik 19%
- Tim SAR Cari 1 ABK Pompong yang Terbalik dihantam Ombak di Perairan Tengah Pangkal Duri Kabupaten Tanjabar
Polisi Bekuk Dua Orang Pelaku Ilegal Drilling di Kabupaten Sarolangun
Keterangan Gambar : Polisi Bekuk Dua Orang Pelaku Ilegal Drilling di Kabupaten Sarolangun
Mediajambi.com- Ditkerimsus Polda Jambi berhasil mengamankan dua orang pelaku ilegal drilling di Pauh, kabupaten Sarolangun. Dua orang laki-laki berinisial A dan Z tersebut ditangkap saar sedang melakukan pengeboran minyak secara ilegal pada Senin, (18/7/2022).
"Pukul 18.00 WIB, anggota tiba di TKP dan benar adanya aktivitas ilegal drilling," jelas Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Thory. Rabu, (20/7/2022).
Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya mendapatkan upah sebesar Rp. 60 ribu per drum minyak yang dihasilkan.
Kombes Pol Christian Thory mengatakan kasus ini akan dikembangkan untuk mencari pemilik atau pemodal pada aktivitas ilegal drilling ini.
- Pasutri Tewas Terlindas Truk CPO di Jalan Jambi - Talang Duku0
- Pelaku Curat di Muaro Jambi Diamankan Polisi0
- Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro Macan : Tak Beri Ampun Pelaku Kriminal0
- Kapolda Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua Umum PBB0
- Persatuan Pemuda Batak Kawal Penanganan Kasus Tewasnya Brigadir Yosua0
"Polda Jambi, Direktorat Krimsimus tetap komitmen melaksanakan penindakan pada kasus ilegal drilling. Dan apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas ilegal drilling, silahkan melapor," ujarnya.
Kedua pelaku, diancam dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar. (Yen)