Setor Rp 50 Juta, DK PWI Pusat : Pelanggaran Berat Kode Perilaku Wartawan, dan PD/PRT PWI

By MS LEMPOW 20 Jul 2022, 09:27:48 WIB RAGAM
Setor Rp 50 Juta, DK PWI Pusat : Pelanggaran Berat Kode Perilaku Wartawan, dan PD/PRT PWI

Keterangan Gambar : Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Ilham Bintang


Mediajambi.com - Panitia Konferprov (Konferensi Provinsi) PWI Jambi, Selasa (19/7/2022) lalu mengeluarkan pengumuman yang mengagetkan jurnalis dan senior-senior jurnalis di Jambi. Pasalnya, salah satu item persyaratan mendaftar Ketua PWI Provinsi Jambi adalah wajib menyetor uang sejumlah Rp 50 juta. Sementara, informasi didapat, PWI Provinsi Jambi tak boleh meminta bantuan mitra dalam pelaksanaan Konferprov nanti.

Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat  Ilham Bintang  mengatakan praktek tersebut harus dihentikan karena menyalahi aturan dan tidak ada aturan sebagai syarat calon menyetor sejumlah uang kepada panitia Konpercab. “Ini merupakan pelanggaran berat Kode Perilaku Wartawan, dan PD/PRT PWI,” ujarnya keada Mediajamb.com melalaui pesan Whatsapp, Rabu (20/7/2022).

Dia mengaku telah meminta Pengurus Harian PWI Pusat menghentikan pelaksanaan Konfrensi PWI Jambi yang dijadwalkan dilaksanakan tanggal 3-4 Agustus 2022 mendatang.  Selanjutnya mengenakan sanksi organisasi bagi siapa saja yang terlibat yang membuat peraturan itu. “Saya sudah meminta Pengurus Harian PWI Pusat untuk menghentikan Konferensi PWI Jambi itu dan mengenakan sanksi organisasi bagi siapa saja yang terlibat membuat dan melaksanakan ketentuan tersebut. Kalau perlu bekukan PWI Jambi sedangkan kepengurusannya diambil alih PWI Pusat,” tegasnya.

Dikatakan, penyetoran sejumlah uang sebagai persyaratan adalah menghambat sesesorang yang berpotensi menjadi calon. PWI bukanlah partai politik dan hanya bersifat sosial, tidak ada gaji, jadi sebagai organisasi sosial tidak dibenarkan adanya  praktek uang.

Dijelaskannya syarat pencalonan Ketua PWI antara lain telah memiliki Sertifikat dan Kartu Utama dari Dewan Pers dan minimal 3 tahun menjadi anggota biasa. “Tidak boleh membebankan kepada calon. Jika ini dilakukan mendorong terjadinya politik uang yang selama ini disoroti. “Sekali lagi tidak boleh membebankan calon. Itu jelas melanggar peraturan dasar. “Dan tidak ada kelaziman  di organisasi kita  melakukan praktek seperti itu,” ucapnya lagi.

Salah seorang penasehat yang juga wartawan senior di Provinsi Jambi, Thomas P Sirait (81), juga menanggapi keras soal syarat uang Rp 50 juta sebagai syarat pendaftaran yang berbentuk uang partisipasi tersebut. "Sudah hancur PWI Jambi ini. Rp 50 juta harus setor kalau mau jadi Ketua PWI Provinsi Jambi? Sudah lebih mahal dari daftar kepala daerah aja! Hancur PWI kita ini," ungkap Thomas P. Sirait, Selasa (19/7/2022).

Opung Sirait-sapaan akrab Thomas P Sirait- sangat geram dengan kondisi pra Konfercab PWI Provinsi Jambi saat ini. "Saya sudah dari kemarin dengan kekacauan persiapan Konfercab ini. Entah apa-apa lah PWI sekarang ini. Mau dibawa ke jurang apa organisasi besar ini? Memang wartawan ada uang sebanyak itu? Rp 50 juta tidak sedikit, Bung. Apa disuruh merampok?" ungkap Opung Sirait dengan lantang kepada media.

Untuk diketahui, syarat daftar Ketua PWI Provinsi Jambi ini dikeluarkan panitia Konferprov per Selasa (19/7/2022).

Berikut kutipan notulen rapat panitia Konfeprov PWI Provinsi Jambi yang didapat media, untuk syarat pendaftaran kandidat Ketua PWI Provinsi Jambi :

Pendaftaran kandidat :

1. Dari tanggal 19 sampai tanggal 26 Juli 2022

2. Setiap calon harus memenuhi kriteria PD/PRT

3. Setiap kandidat dibebankan Rp 50 juta

Berikutnya, Panitia Konferprov PWI Jambi, merilis syarat lengkap calon Ketua PWI Provinsi Jambi sebagai berikut :

1. Menjadi Anggota Biasa PWI Jambi sekurang- tiga tahun.

2. Pernah menjadi Pengurus PWI Pusat atau Pengurus PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/Kota.

3. Memiliki Sertifikat dan Kartu Utama dari Dewan Pers.

4. Surat keterangan tidak sedang menjadi pengurus partai politik.

5.Surat keterangan/pernyataan  tidak sedang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum pers baik di tingkat nasional dan daerah.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.

7. Surat keterangan bebas narkoba.

8. Menyetor uang partisipasi Rp 50 Juta ke panitia  ( untuk calon ketua pwi)

Untuk diketahui, Konferprov PWI Jambi direncakan akan dilaksanakan pada 3-4 Agustus 2022 nanti.(mas)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :