Polda Jambi Siap Razia Kendaraan Mati Pajak, Dimulai 21 April 2025

By MS LEMPOW 17 Apr 2025, 14:40:45 WIB HUKRIM
Polda Jambi Siap Razia Kendaraan Mati Pajak, Dimulai 21 April 2025

Keterangan Gambar : Polda Jambi Siap Razia Kendaraan Mati Pajak, Dimulai 21 April 2025


Mediajambi.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi bersama Pemerintah Daerah akan menggelar razia kendaraan bermotor yang mati pajak di seluruh wilayah Provinsi Jambi.

Operasi penertiban ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 21 hingga 25 April 2025, dan akan dilanjutkan kembali pada 28 hingga 29 April 2025.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “Kurang lebih ada 10 personel yang kami turunkan dalam operasi ini. Salah satu tujuannya adalah untuk mendorong peningkatan sumber daya dan kontribusi terhadap PAD,” ujar Adi Benny, Kamis (17/4/2025).

    Dalam operasi tersebut, kendaraan yang diketahui menunggak pajak akan langsung dikenakan penindakan di tempat, dan pemilik kendaraan diwajibkan untuk melunasi pajak terlebih dahulu sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

    “Dari data yang ada di Samsat, masih banyak kendaraan di Provinsi Jambi yang belum taat membayar pajak. Ini tentu berdampak pada pendapatan daerah yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan,” tambahnya.

    Operasi ini merupakan bentuk sinergi antara aparat kepolisian dan pemerintah daerah dalam menertibkan administrasi kendaraan serta mendisiplinkan masyarakat agar patuh terhadap kewajiban pajak.

    Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa status pajak kendaraannya dan melakukan pelunasan sebelum tanggal razia.

    Razia akan dilakukan secara acak di sejumlah titik strategis dan berpotensi menimbulkan antrean jika tidak dipersiapkan sejak awal. *




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :