- Sukses Panen Jagung dan Tomat, Petani Binaan Pertamina EP Jambi Field Siap Garap Lahan yang Lebih Luas
- Walikota Maulana Terharu: Usulan Lahan Sekolah Rakyat Diterima Mensos, Legalitas Dinyatakan Clean and Clear
- Polda Jambi Siap Razia Kendaraan Mati Pajak, Dimulai 21 April 2025
- Pemkot Jambi Buka Seleksi Terbuka Calon Pimpinan BAZNAS 2025–2030, Kadis Kominfo: Kami Ajak Tokoh Islam Profesional Berkontribusi
- Pemkot Jambi Salurkan Bantuan Rp91 Juta untuk Korban Bencana dan Kebakaran
- Wawako Diza: Pemkot Jambi Gencarkan Tes Urine dan Sweeping Judi Online di Kalangan ASN
- Walikota Jambi Hadiri Peluncuran SP2D Online, Langkah Baru Menuju Keuangan Daerah Bebas Korupsi
- Walikota Maulana Meluncurkan Kebijakan Percepatan Layanan BPHTB
- Gelontorkan Dana Rp4,1 Miliar dari BTT, Pemkot Jambi Bangun Jembatan Baru di Jalan Sari Bakti
- Maulana dan Diza Resmi Sandang Gelar Pemangku Adat dan Sri Purwaningsih Dianugerahi Gelar Datin : Tanda Cinta Masyarakat Kota Jambi
Walikota Maulana Meluncurkan Kebijakan Percepatan Layanan BPHTB

Keterangan Gambar : Walikota Maulana Meluncurkan Kebijakan Percepatan Layanan BPHTB
Mediajambi.com– Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), WaliKota Jambi, Maulana, resmi meluncurkan kebijakan percepatan layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Program yang diluncurkan Selasa 15 April 2025, menjadi salah satu unggulan Pemkot Jambi yang menyasar efisiensi waktu layanan dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.
Kebijakan ini ditandai dengan pernyataan integritas dan komitmen dari jajaran terkait untuk menerapkan proses verifikasi berdasarkan nilai transaksi jual beli secara riil.
Maulana menegaskan bahwa, langkah ini tidak hanya menyederhanakan prosedur administrasi, tetapi juga mendorong kepercayaan dan transparansi dalam proses jual beli properti di Kota Jambi.
“Kita mulai dengan komitmen bersama melalui pakta integritas. Nilai dasar kita adalah kembali kepada harga transaksi sebenarnya,” bebernya.
“Jika ada kekurangan bayar, maka itu akan menjadi utang yang wajib diselesaikan,” ujar Maulana.
Ia juga menyampaikan bahwa, percepatan pengurusan BPHTB ini bertujuan untuk memicu geliat ekonomi lokal, menarik investor, dan membuka lapangan kerja baru.
“Dengan percepatan ini, transaksi ekonomi di Kota Jambi akan meningkat, investasi masuk, dan lapangan kerja terbuka,” sebutnya.
“Kita harapkan pendapatan daerah naik dari target Rp82 miliar menjadi Rp100 miliar,” ungkapnya optimistis.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, menjelaskan bahwa inovasi ini memangkas waktu pelayanan BPHTB secara signifikan.
Jika sebelumnya membutuhkan waktu yang panjang karena verifikasi harus dilakukan langsung ke lapangan, kini proses bisa diselesaikan hanya dalam dua hari, bahkan tanpa harus turun langsung ke lokasi.
“Proses verifikasi kini bisa dilakukan dari kantor saja, hanya butuh dua hari. Ini memotong waktu layanan secara signifikan dan memudahkan masyarakat,” kata Nella.
Kebijakan percepatan ini juga didukung oleh penetapan aturan baru terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Jika sebelumnya belum ada dasar yang jelas dalam penentuan NJOP, saat ini penetapannya dilakukan berdasarkan transaksi jual beli dengan dukungan surat kebijakan resmi.
“Selama ini penentuan NJOP tidak memiliki dasar yang baku. Sekarang sudah ada regulasinya, dan akan terus kita evaluasi agar tetap akurat dan adil,” tambah Nella.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Jambi berharap dapat membangun sistem pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Selain mendorong realisasi PAD, kebijakan ini juga memperkuat reformasi birokrasi di sektor perpajakan daerah.
Dengan layanan BPHTB yang lebih cepat dan berbasis nilai transaksi, Kota Jambi kini semakin terbuka bagi para investor dan masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pembangunan daerah.(Yen)