- Sukses Panen Jagung dan Tomat, Petani Binaan Pertamina EP Jambi Field Siap Garap Lahan yang Lebih Luas
- Walikota Maulana Terharu: Usulan Lahan Sekolah Rakyat Diterima Mensos, Legalitas Dinyatakan Clean and Clear
- Polda Jambi Siap Razia Kendaraan Mati Pajak, Dimulai 21 April 2025
- Pemkot Jambi Buka Seleksi Terbuka Calon Pimpinan BAZNAS 2025–2030, Kadis Kominfo: Kami Ajak Tokoh Islam Profesional Berkontribusi
- Pemkot Jambi Salurkan Bantuan Rp91 Juta untuk Korban Bencana dan Kebakaran
- Wawako Diza: Pemkot Jambi Gencarkan Tes Urine dan Sweeping Judi Online di Kalangan ASN
- Walikota Jambi Hadiri Peluncuran SP2D Online, Langkah Baru Menuju Keuangan Daerah Bebas Korupsi
- Walikota Maulana Meluncurkan Kebijakan Percepatan Layanan BPHTB
- Gelontorkan Dana Rp4,1 Miliar dari BTT, Pemkot Jambi Bangun Jembatan Baru di Jalan Sari Bakti
- Maulana dan Diza Resmi Sandang Gelar Pemangku Adat dan Sri Purwaningsih Dianugerahi Gelar Datin : Tanda Cinta Masyarakat Kota Jambi
Komisi III DPRD dan DLH Ancam Segel PT PAL di Muaro Jambi

Keterangan Gambar : Komisi III DPRD dan DLH Ancam Segel PT PAL di Muaro Jambi
Mediajambi.com- Tak miliki izin, pengolahan limbah milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL), di Desa Sindo Mukti Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi bakal disegel oleh DLH Provinsi Jambi.
Hal itu diketahui usai Komisi III DPRD Provinsi Jambi laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas LH Provinsi Jambi, di ruang Komisi III Jumat (29/7/22) kemarin. Dimana dalam rapat tersebut, turut hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza, Wartono Triyan Kusumo, Juwanda dan Maimaznah.
Saat dikonfirmasi awak media ini, Sabtu (30/07/2022) Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Wartono Triyan Kusumo membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, penyegalan itu diketahui karena PT PAL tidak taat aturan dan tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan.
Ia menerangkan, pada tahun 2014 lalu PT PAL sudah melakukan kegiatan, tapi dokumen perizinan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, (UKP-UPL) pada tahun 2015. Artinya mereka melakukan kegiatan tanpa dokumen apapun.
- Teater Tonggak Akan Gelar Karya Pengolahan LESUNG LUCI di Jambi dan Palembang0
- Anggota DPRD: Satu Pekan Tampung Aspirasi Masyarakat Soal Sawit0
- Laporan: Keliling Sulsel Dua Bulan, Mencengangkan!0
- Al Haris Harap Wisudawan Berikan Sumbangsih Nyata Bagi Masyarakat0
- Peranan Anak dalam Pembangunan Jambi0
"Yang menjadi persoalan, ternyata mereka tidak memiliki izin pengelolaan limbah. Kami Komisi III dan Dinas Lingkungan Hidup sesuai kewenangan, sudah sepakat untuk segera melakukan penyegelan saluran pengolahan limbahnya PT PAL tersebut," katanya.
Selanjutnya, Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu juga menyebutkan, bahwa penyegelan itu dikarenakan PTdika dianggap sudah menyalahi aturan.
Ia menjelaskan, aturan yang dilanggar tersebut yakni terkait perizDiman Dimana semenjak PT PAL berdiri harusnya memiliki izin, namun perusaaan tersebut malah tidak punya izin.
"Pada Selasa 2 Agustus depan oleh Dinas LH Jambi akan ke pabrik untuk melakukan penyegelan," ujarnya.
Anggota DPRD Dapil Bungo-Tebo itu mengungkapkan bahwa setelah dilacak dan krosecek melalui Global Positioning System (GPS), ternyata PT PAL ini keberadaannya berada di perbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan.
Secara aturan, ia mengatakan bahwa PT PAL harus punya Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), tapi mereka tidak punya dan dianggap amburadul.
"Setelah dilakukan penyegelan, akan kita tindaklanjuti lagi seperti apa, apakah mereka akan tunduk pada pemerintah, apakah mereka mengurus dan kita pantau terus lah. Kemudian pembuangan limbah nya sampai hari ini belum diambil. Takutnya bocor kemudian masyarakat kena dampak nya. Ini berbahaya sekali makanya kita melakukan penyegelan," ungkapnya.
Sementara itu, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Ahli Madya di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Nova Handayani pun angkat bicara.
Nova mengatakan, bahwa dirinya sudah melakukan klarifikasi dengan Komisi III DPRD Provinsi Jambi, terkait adanya laporan masyarakat dugaan pencemaran lingkungan oleh PT PAL di Desa Sindo Mukti, Sungai Gelam, Muarojambi.
"Dari hasil pertemuan itu, Komisi III DPRD Provinsi Jambi merekomendasikan pada kami, untuk melakukan penyegelan terhadap sumber pencemaran limbah PT PAL yang tidak memiliki izin," imbuhnya.
Ia menuturkan, PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang bergerak di bidang pengelolaan pabrik kelapa sawit itu, memiliki kolam pengelolaan limbah namun tidak memiliki izin. "Intinya kita akan lakukan penyegelan terlebih dahulu, kedepannya agar mereka segera mengurus izin," tukasnya.(*/Yen)