Keluarga Brigadir J Bantah Adanya Pelecehan Seksual Terhadap Istri Komandan

By MS LEMPOW 18 Jul 2022, 19:34:20 WIB HUKRIM
Keluarga Brigadir J Bantah Adanya Pelecehan Seksual Terhadap Istri Komandan

Keterangan Gambar : Keluarga Brigadir J Bantah Adanya Pelecehan Seksual Terhadap Istri Komandan


Mediajambi.com (Jakarta) -  Keluarga Brigadir Yoshua atau J, melalui pengacara keluarga, Kamaruddin Simanjuntak, membantah kalau Yoshua melakukan pelecehan terhadap istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Ferdy Sambo.

“Kami juga menyampaikan teguran hukum atau somasi, supaya media tidak lagi ikut-ikutan menyebarkan almarhun melakukan pelecehan kepada istri pimpinannya,” ujar Kamarudin setelah melapor di Bareskrim, Senin, 18 Juli 2022.

Kamaruddin seperti dikutip dari Tempo.com beralasan bahwa tidak mungkin Brigadir J yang hanya seorang ajudan bisa masuk ke rumah tanpa diperintah. Apalagi sampai saat ini, Kamaruddin menganggap belum ada bukti kuat soal dugaan tersebut.

Tidak hanya pengacara keluarga, banyak netizen juga tidak percaya kalau Brigadir J melakukan pelecehan terhadap komandannya. Di berbagai berita yang ditayangkan media online nasional, seperti Kompas.com, Detik.com, Idn Times, dan online lokal, netizen memberikan komentar tegas soal tersebut. "Melakukan pelecehan ke istri komandan? Kalau orang normal sih susah dipercaya, kalau di militer jangankan sama komandan, sama kakak liting aja pada takut," tulis akun Ig kumbarabayu.

"Kalau benar Ji selingkuh dengan istri atasannya tidak mungkin istri kadif teriak ketika j masuk ke kamarnya. Ada banyak rahasia tidak terungkap dalam kasus ini,"

Piihak keluarga J juga telah membuat laporan di Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri. Laporan yang dimaksud adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal pembunuhan berencana, kemudian juncto pembunuhan dalam Pasal 338, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan berat.

Namun saat ini, kata Kamaruddin, laporan hanya dicantumkan soal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan. “Karena mereka (Bareskrim) minta untuk yang peretasan itu harus ada foto, kemudian juga handphone yang diretas itu,” tuturnya.

Maka laporan yang telah diterima adalah legal standing sebagai kuasa hukum. Surat kuasa tersebut telah ditandatangani oleh kedua orang tua Brigadir J, yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

“Itu tiga pasal sudah diterima ya. Kemudian barang buktinya adalah surat permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan, pada tanggal 8 Juli 2022,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kontak tembak antara Brigadir J dan Bharada RE terjadi di rumah singgah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Polisi menyebut Brigadir J melecehkan istri jenderal bintang dua tersebut di dalam kamar.

Kemudian teriakan dari istri Ferdy Sambo terdengar oleh Bharada RE yang berada di lantai dua rumah. Dua ajudan tersebut adu tembak dan akhirnya mengakibatkan tewasnya Brigadir J.

Polisi baru mengumumkan kejadian tersebut pada Senin setelah Hari Raya Idul Adha. Aparat beralasan bahwa penundaan pengumuman karena setelah hari suci umat Islam tersebut. (Lin/*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :