- Kaleidoskop 2024: 1.042 Km Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital, Wujudkan Asta Cita
- Tak Ada Kejelasan Bisnis, Dewan Minta BUMD Siginjai Sakti Lebih Baik Dibubarkan
- Pelaku Pencabulan Anak di Kerinci Berhasil Diciduk Polisi
- Kasus Pengerusakan TPS di Sungai Penuh, Ahmadi Zubir Mangkir dari Panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi
- Dorong Pertumbuhan Perbankan OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha
- SKK Migas - KKKS Jindi South Jambi Beri Hadiah Penemuan Hidrokarbon di Awal Tahun 2025
- Kemenag Usul Penurunan Biaya Haji Jadi Rp 89,66 Juta, Jamaah Hanya Bayar Rp 55,5 Juta
- Pj Walikota Jambi Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun Ke-68 Provinsi Jambi : Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan Kota Jambi Untuk Provinsi Jambi
- Hadiri Pembukaan Gubernur Cup 2025, Pj Walikota Beri Dukungan Penuh Kesebelasan Kota Jambi
- Yamaha Aerox Alpha Sudah Ready Di Dealer- Dealer Yamaha Jambi
Ganja 45 Kg Lebih Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi
Keterangan Gambar : Ganja 45 Kg Lebih Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi
Mediajambi.com- Sat Resnarkoba Polresta Jambi mengamankan 45 Kg lebih ganja dan 2 pelaku bandar narkoba dari Mandailing Natal Provinsi Sumatra Utara, Rabu (6/7/2022).
Narkotika jenis ganja sebanyak itu dikemas dalam 43 paket dengan sampul coklat serta bervariasi.
Dikatakan Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama, bahwa pelaku mendapatkan Ganja tersebut dari Mandailing Natal Sumatra Utara.
- Kapolda Jambi Melayat ke Rumah Duka Yoshua0
- Tak Sanggup Menahan Kesedihan Paman Yoshua Meninggal di Rumah Duka 0
- Harimau Berkeliaran Petani di Gunung Raya Takut ke Ladang0
- Yoshua Dikuburkan di Sungai Bahar Keluarga Pertanyakan Motif Penembakan 0
- Motif Penembakan Brimob Asal Jambi Membela Istri Komandan0
" Untuk pelaku ada 3 orang dan yang berhasil kita ringkus 2 orang, dengan inisial RH (30) dan RP (30), 1 orang lagi masih dalam proses pencarian kita," jelas Kapolresta Jambi Eko Wahyudi, Rabu (13/7/2022) di Mapolresta Jambi.
" Untuk barang bukti ini berasal dari Madina Sumatra Utara yang menggunakan jalur darat dan diambilnya sendiri yang rencananya akan diedarkan di Kota Jambi," jelas Kapolresta.
" Dan mereka kita amankan di Jalan Kaca Piring II Kecamatan Telanaipura Kota Jambi."
Diterangkan juga oleh Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama, barang bukti ini sudah sempat terjual sebanyak 6 paket yang diedarkan pelaku di Kota Jambi
Menurut pengakuan mereka, itu menjual sesuai pesanan dari pembeli, dimana untuk paket besar seberat 1 kg di hargai Rp 1 juta sedangkan paket kecil bervariasi harganya.
" Pelaku di kenakan pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis ganja, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun," ujar Niko. (Yen)