Ganja 45 Kg Lebih Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

By MS LEMPOW 14 Jul 2022, 08:18:06 WIB HUKRIM
Ganja 45 Kg Lebih Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

Keterangan Gambar : Ganja 45 Kg Lebih Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi


Mediajambi.com- Sat Resnarkoba Polresta Jambi mengamankan 45 Kg lebih ganja dan 2 pelaku bandar narkoba dari Mandailing Natal Provinsi Sumatra Utara, Rabu (6/7/2022).

Narkotika jenis ganja sebanyak itu dikemas  dalam 43 paket dengan sampul coklat serta bervariasi.

Dikatakan Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama, bahwa pelaku mendapatkan Ganja tersebut dari Mandailing Natal Sumatra Utara.

" Untuk pelaku ada 3 orang dan yang berhasil kita ringkus 2 orang, dengan inisial RH (30) dan RP (30), 1 orang lagi masih dalam proses pencarian kita," jelas Kapolresta Jambi Eko Wahyudi, Rabu (13/7/2022) di Mapolresta Jambi.

" Untuk barang bukti ini berasal dari Madina Sumatra Utara yang menggunakan jalur darat dan diambilnya sendiri yang rencananya akan diedarkan di Kota Jambi," jelas Kapolresta.

" Dan mereka kita amankan di Jalan Kaca Piring II Kecamatan Telanaipura Kota Jambi." 

Diterangkan juga oleh Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama, barang bukti ini sudah sempat terjual sebanyak 6 paket yang diedarkan pelaku di Kota Jambi 

Menurut pengakuan mereka, itu menjual sesuai pesanan dari pembeli, dimana untuk paket besar seberat 1 kg di hargai Rp 1 juta sedangkan paket kecil bervariasi harganya.

" Pelaku di kenakan pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis ganja, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun," ujar Niko. (Yen)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :